MEDAN – Perkaranya dihentikan alias SP3, rona bahagia terpancar di wajah Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan Polda Sumatera Utara.
Disela-sela konferensi pers di Mapolda Sumut serta dihadapan Kapoldasu dan sejumlah wartawan cetak, online dan elektronik Liti Wari Iman Gea menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya pasca ditetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya,” ujar Liti Gea didampingi suami dan kuasa hukum, Jumat (22/10/2021) malam.
Liti Gea pun mengakui, Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih,” akunya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimnana Perkap 6 tahun 2019.
“Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (BTM)