P.SIDIMPUAN | Jelajahnews – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggulung jaringan peredaran ganja kering dalam dua operasi besar yang dilakukan pada Kamis (15/05/25).
Dalam dua operasi besar ini berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MS (43) dan ASG (48). Penangkapan tersebut berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar SH atas kepercayaan dari Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede SH.
Operasi Pertama: MS Dibekuk di Jalan Ompu Napotar
Berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Utara Kota Padangsidimpuan, tim Satresnarkoba langsung bergerak.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, MS, pekerja serabutan, tertangkap basah membawa ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya.
“Penggeledahan di rumah MS mengungkap ganja disimpan di kantong celana jeans dalam lemari. MS mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede SH.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 42,02 gram ganja, uang tunai Rp41.000, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor.
Pengembangan Kasus: ASG Sang Pemasok Ikut Terciduk
Berdasarkan pengakuan MS, tim bergerak cepat ke Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, dan mengamankan ASG, seorang petani berusia 48 tahun, pada pukul 19.30 WIB.
Dari penggeledahan di rumah ASG, polisi menemukan 3.106,12 gram ganja yang disimpan di bawah tempat tidur dan kantong celana.
Iptu Junaidi Pardede menjelaskan bahwa ASG merupakan pemasok ganja kepada MS.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya penuh keyakinan.
Apresiasi untuk Warga dan Upaya Penurunan Narkoba
Kapolres mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Satresnarkoba, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Kota Padangsidimpuan mengalami penurunan sebesar 18% sepanjang 2024-2025. Hal ini tak lepas dari upaya pencegahan melalui sosialisasi dan operasi rutin.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Undang-Undang Narkotika. (JN-Irul)