P.SIDIMPUAN| P.SIDIMPUAN| Bahan proyek saluran irigasi di Desa Partihaman Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Hutaimbaru, Kamis (21/11/24) diduga di Mark Up.
Pasalnya, proyek saluran irigasi ini tidak terpasang papan nama (Plank Merek) proyek sehingga diduga mengabaikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Bangsa Institut Tabagsel, A.J.Siagian menyebutkan dengan tidak adanya plank merek proyek disinyalir ada dugaan ketidak beresan anggaran pada proyek yang akan berdampak pada kualitas bangunan proyek.
Selain itu, proyek tersebut diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam undang-undang tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.
Sebab dana pembangunan proyek dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Pekerjaan proyek ini seharusnya mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan akan tetapi tidak ada terlihat di sekitar proyek.
Salah satu pejabat pemerintah setempat berinisial AD ketika dikonfirmasi terkait proyek irigasi tersebut mengungkapkan pihak perusahaan pekerjaan proyek irigasi ini pernah melapor ke kantor Desa setempat namun tidak mengingat nama perusahaanya.
Ditanya soal plank proyek, AD menyebutkan, bahwa proyek irigasi tersebut dari Pekerjaan Umum Padangsidimpuan. Dan sepengetahuannya plank proyek ada dipasang. Namun kenyataannya tidak ada ditemukan di sekitar lokasi proyek. (JN-Irul)