TAPUT – Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Siborongborong amankan (3) tiga unit mesin judi jackpot/dindong dari dua tempat berbeda pada Kamis (21/10/2021).
Lima tersangka diamankan Paraduan Pangaribuan (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Gumanti Tampubolon (50) warga Jalan Sanif Kelurahan Pasar Siborongborong, Darwin Sitinjak (33) warga Desa Parik Sabungan, Dumianus Siregar (45) warga Desa Parik Sabungan dan Sanjaya Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung dalam press release Jumat (22/10/2021) mengatakan mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas didua lokasi berbeda dari rumah warga.
“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” katanya Kapolres di Mapolres Taput.
Kedua mesin jeckpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.
“Penangkapan ini kita lakukan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khususnya judi yang menggunakan mesin,dan barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Dilanjutkan Kapolres, dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 buah mesin judi jenis Jackot/dindong, 2 lembar uang pecahan Rp20.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp50.000.
Turut hadir, Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, KBO Reskrim Iptu Hutagalung dan Kanit Reskrim Iptu J Sianturi. (Ganda)