TAPSEL– Pernyataan kuasa hukum KS dugaan pencobaan pemerkosaan, M Sulaiman Harahap yang mengatakan ada tiga personil Polsek Sipirok ES, I dan Kanit bemarga S menjemput paksa kliennya tanpa menggunakan surat panggilan dan tidak memperlihatkan surat tugas izin membawa KS berbuntut panjang.
Kata Sulaiman, tindakan jemput paksa tanpa dokumen surat tugas penangkapan merupakan tindakan pengekangan perampasan kemerdekaan manusia atas terlapor KS. KS selesai diperiksa selama 7 jam dengan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan itupun dibantah pihak Polres Tapsel, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus RGP Simamora dengan KBO Sat Reskrim Iptu Sucipto menegaskan bahwa saat itu personil Polsek Sipirok tidak ada melakukan penjemputan paksa hanya mengamankan terlapor (KS).
“Kejadian pada waktu itu si MP melapor didampingi suaminya dengan marah-marah. Ada penyampaian dari kepala dusun agar KS diamankan dari amukan warga, makanya tergantung versi,” kata Iptu Sucipto, Kamis (3/2/2022).
Kata Sucipto, pihaknya mendapat laporan berdasarkan keterangan MP, anaknya sebagai saksi bahwa KS benar ada ditemukan di dalam rumah MP, jadi setelah korban keluar rumah si KS muncul dari samping rumahnya pukul 12:30 WIB.
“Tahapan kasus ini statusnya masih dari lidik ke sidik yang artinya suatu peristiwa pidana, tapi siapa nanti yang bisa dijadikan pelakunya. Ini kasus prosesnya masih panjang,” terangnya.
Dengan begitu, lanjut Sucipto, tindak lanjut terhadap pemeriksaan para saksi secara atensi, kalau pihak kuasa hukumnya bernama Sulaiman itu berkomentar, itu versi dialah pula karena itu hak dia itu sah-sah saja
Dikatakan Sucipto, karena kejadian jam 2 sekian-sekian ditemukan si KS itu muncul dari belakang rumah seseorang, sedangkan si MP dan si Sukma itu nunggu disamping rumah itu ternyata yang disamping itu si KS.
“Kalau dari versi si kuasa hukumnya, ada 3 orang yang melihat kejadian itu, versi dia seperti itu,” sambungnya.
Mengenai keterangan pihak KS, lanjut Sucipto, bahwa pihak Polsek Sipirok menjemput paksa KS, ia membantah dimana kejadian pada waktu itu si MP melapor didampingi suaminya dengan marah-marah, ada penyampaian dari kepala dusun agar KS diamankan dari amukan warga makanya tergantung versi.
Kata Sucipto lagi, agar KS diamankan dari amukan orang-orang disitu, tapi yang membawa dia bukan Kanit tetapi udak si KS sama kepala dusun, bukan di jemput Paksa dan di borgol.
Sementara itu, Kuasa Hukum KS, M Sulaiman Harahap menanggapi penyataan dan bantahan yang disampaikan Polres Tapsel tersebut.
Kata Sulaiman, bahwa pernyataan pelapor MP merupakan kebohongan dan hanya suatu cara membela diri.
Bahkan, katanya, bahwa penjemputan paksa terhadap kliennya memang benar ada dan disaksikan oleh masyarakat.
“Pernyataan tersebut merupakan kebohongan dan suatu cara membela diri terkait laporan MP yang berada di Polsek Sipirok masyarakat Dusun Sidua-dua tidak ada yang mengetahui,” tegas M Sulaiman Harahap via aplikasi perpesanan, Kamis (3/2/2022).
Dikatakan, keterangan saksi fakta terungkap tidak ada kerusakan pintu, jendela dan seng di kediaman MP, sehingga saksi fakta tidak menemukan peristiwa hukum.
Keesokan hari saat kejadian suasana begitu kondusif dan tenang. Kemudian datanglah ketiga personil Polsek Sipirok bernama Indra membawa senjata laras panjang yang disandang, ES dan Kanit bemarga S.
“Keterangan ini disampaikan oleh KS dan disaksikan masyarakat Hasahatan dan warga Dusun Sidua-dua saat di jemput paksa di kediaman KS tanpa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka,” tandas Sulaiman.
Parahnya lagi, kata Sulaiman penyidik tidak dilengkapi surat tugas, surat izin penangkapan atau surat izin membawa. Tingkah penyidik tersebut benar-benar menunjukkan kesewenang-wenangan.
“Sangat bertentangan dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan tidak memenuhi syarat yang diatur pasal 112, 119 dan 127 KUHAP, dan melanggar disiplin Polri UU No 2 tahun 2003 pasal 3 huruf G junto pasal 4 huruf c, d, f dan I junto pasal 6 huruf Q,” terangnya.
Sehingga, secara inisiatif tulang KS bernama Harun Harahap beserta masyarakat mengikuti Polsek Sipirok kedatangan penyidik di kediaman KS, tidak memberinya berkomentar dan bertanya atas dasar apa KS di jemput polisi.
Disamping itu, kata Sulaiman, kondisi jalan menuju Dusun Sidua-dua sangat hancur, parah dan mengaitkannya dengan kedatangan penyidik maka patut serta wajarlah masyarakat maupun keluarga beranggapan adanya intervensi yang berlebihan
Pertanyaan pun muncul dari Sulaiman, setelah kejadian beberapa Minggu kemudian MP pindah rumah dari Dusun Sidua-dua menuju Hasahatan. Mengapa MP berpindah tentu pertanyaan itu belum bisa terjawab.
“MP telah berpindah dan menumpang dikediaman keluarganya, maka secara sosiologis dan psikologis MP sudah merasakan kebohongan dan fitnah, sudah membahayakan dirinya dimana masyarakat tidak ada yang respek kepadanya pasca kejadian,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus saling lapor terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Laporan dugaan percobaan pemerkosaan dan laporan balik pencemaran nama baik.
MP (35) melaporkan KS (21) pada Minggu (3/10/2021) silam di Polsek Sipirok dengan tuduhan dugaan percobaan pemerkosaan. Di limpahkan ke unit PA/PP Polres Tapsel, nomor LP/23/X/2021/SU/Tapsel/TPS Sipirok.
KS diwakili PS melaporkan MP pada Jumat (22/10/2021) silam di Polres Tapsel dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nomor-LP/8/205/X/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
Tak terima dengan laporan MP atas tuduhan percobaan pemerkosaan, KS dan kuasa hukumnya melaporkan MP ke unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Tapsel pada Selasa (9/11/ 2021) dengan pencemaran nama baik. (SJN/Irul)