Minggu, 08 November 2026 WIB

Antonius Tumanggor Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan KTP, Bisa Berdampak pada Penerimaan Bansos

editor - Minggu, 08 November 2026 18:24 WIB
Antonius Tumanggor Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan KTP, Bisa Berdampak pada Penerimaan Bansos
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos.

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan menggunakan dokumen administrasi kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya, penyalahgunaan identitas kependudukan dapat berdampak terhadap penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat hingga memengaruhi peluang warga memperoleh bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut disampaikan Antonius saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (8/11), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Antonius menekankan pentingnya masyarakat memastikan seluruh data administrasi kependudukan tercatat secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
Menurutnya, ketepatan data kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta menjamin masyarakat memperoleh hak-haknya.

"Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya bantuan sosial," ujar Antonius.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu upaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Melalui layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

Selain itu, Antonius mengimbau warga agar segera memperbarui dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data, seperti alamat, status perkawinan, maupun elemen administrasi lainnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan KTP kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pemilik identitas.

Sementara itu, Sekretaris Camat Medan Barat, Erwin Munthe, menjelaskan bahwa ketidakakuratan maupun penyalahgunaan data kependudukan dapat berdampak terhadap penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan desil.

Menurut Erwin, terdapat kasus warga yang masuk dalam kelompok desil tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonomi sebenarnya, melainkan akibat identitas kependudukannya digunakan pihak lain untuk kepentingan tertentu.

"Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi," ungkap Erwin, mantan Lurah Silalas tersebut.

Ia menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius masyarakat. Sebab, penggunaan identitas seseorang untuk transaksi keuangan, termasuk pengajuan kredit kendaraan, berpotensi menimbulkan persoalan administrasi yang dapat memengaruhi penilaian kondisi sosial ekonomi pemilik KTP.

Erwin juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan berdasarkan kriteria dan data perlindungan sosial yang ditetapkan pemerintah. Dalam mekanisme tersebut, masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas sesuai persyaratan masing-masing program bantuan.

Karena itu, warga diharapkan memastikan data dirinya tercatat secara benar dalam basis data sosial pemerintah agar tidak mengalami kendala ketika mengakses program bantuan.

"Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan," jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dokumen kependudukan serta segera melakukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Dengan demikian, proses pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Sei Agul, Ade Kurniawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Antonius Devolis Tumanggor yang telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 di wilayah kerjanya.

Ade berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewajiban warga sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Antonius Devolis Tumanggor yang telah melaksanakan sosialisasi Perda tentang Administrasi Kependudukan di Kelurahan Sei Agul. Kami berharap masyarakat yang hadir dapat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021," ujarnya.

Diakhir pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota DPRD Kota Medan dua periode asal dapil 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan juga menjadi dasar penting dalam memperoleh pelayanan publik dan berbagai program perlindungan sosial. Ketertiban serta keakuratan data, ditambah kesadaran menjaga keamanan identitas pribadi, menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lingkungan VIII Timbul Siahaan, pengurus Sopo ATRestorasi, pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai NasDem Kecamatan Medan Barat, serta sejumlah warga Kelurahan Sei Agul.

Sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian suvenir, nasi kotak, serta kue kepada masyarakat yang hadir.( )

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru