Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

NasDem DPRD Medan Minta Revisi Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat

editor - Senin, 21 September 2026 16:54 WIB
NasDem DPRD Medan Minta Revisi Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat
Juru bicara Fraksi NasDem, Muhammad Afri Rizki Lubis

MEDAN -Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian tarif retribusi juga diminta sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima warga.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada 21 September 2026 yang membahas penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Juru bicara Fraksi NasDem, Muhammad Afri Rizki Lubis, menegaskan bahwa perubahan objek maupun struktur tarif retribusi harus mempertimbangkan berbagai aspek, tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:
"Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan," ujar Afri saat menyampaikan pandangan Fraksi NasDem.

Menurutnya, penetapan tarif harus memperhatikan standar biaya pelayanan, kualitas layanan yang diberikan, kemampuan ekonomi masyarakat, serta asas proporsionalitas. Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi tetap dapat mendukung pendapatan daerah tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik," katanya.

Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan setelah adanya penataan organisasi perangkat daerah. Menurut fraksi tersebut, setiap perubahan struktur pemerintahan perlu diakomodasi secara tegas di dalam perda agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakjelasan pihak yang berwenang melakukan pemungutan retribusi.

Selain aspek regulasi, NasDem turut mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Penguatan administrasi serta penerapan sistem digital dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Karena itu, NasDem berharap proses pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru