Senin, 05 Oktober 2026 WIB

DPRD Medan Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi, Minta Segera Diisi Definitif

editor - Kamis, 01 Oktober 2026 13:21 WIB
DPRD Medan Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi, Minta Segera Diisi Definitif
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Margaret MS

MEDAN -Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Margaret MS menyoroti masih adanya jabatan pelaksana tugas (Plt) pada posisi strategis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit (RS) dr Pirngadi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kesehatan karena keterbatasan kewenangan pejabat Plt.

"Dengan jabatan sebagai Plt tentu ada keterbatasan dalam mengambil kebijakan. Hal ini bisa berdampak pada pelayanan kesehatan yang tidak maksimal," ujar Margaret kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, posisi strategis di sektor kesehatan seharusnya diisi oleh pejabat definitif agar pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih cepat dan tepat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan layanan kesehatan di Kota Medan.

Baca Juga:
Margaret mendorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera menetapkan pejabat definitif di Dinkes dan RS dr Pirngadi. Ia juga menekankan pentingnya penataan jabatan di tingkat unit pelaksana teknis (UPT), termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).

"Tidak hanya di tingkat dinas dan rumah sakit, di UPT puskesmas dan pustu juga sebaiknya diisi pejabat definitif agar tidak ada lagi yang dijabat Plt," katanya.

Ia menambahkan, sektor kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan.

"Mulai dari kebijakan, sarana dan prasarana, hingga peningkatan sumber daya manusia tenaga medis harus menjadi perhatian serius," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan pimpinan di Dinkes dan RS dr Pirngadi saat ini telah diisi oleh pejabat Plt selama lebih dari enam bulan.

Sementara itu, ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 mengatur masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan, sehingga total masa jabatan tidak melebihi enam bulan. Setelah itu, jabatan harus diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka atau pelantikan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan pejabat Plt terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administratif dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara, kepegawaian, maupun struktur organisasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru