Senin, 05 Oktober 2026 WIB

DPRD Medan Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi, Minta Segera Diisi Definitif

editor - Kamis, 01 Oktober 2026 13:21 WIB
DPRD Medan Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi, Minta Segera Diisi Definitif
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Margaret MS

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan pimpinan di Dinkes dan RS dr Pirngadi saat ini telah diisi oleh pejabat Plt selama lebih dari enam bulan.

Sementara itu, ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 mengatur masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan, sehingga total masa jabatan tidak melebihi enam bulan. Setelah itu, jabatan harus diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme seleksi terbuka atau pelantikan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan pejabat Plt terbatas pada pelaksanaan tugas rutin administratif dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara, kepegawaian, maupun struktur organisasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru