Sabtu, 28 Maret 2026 WIB

Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Hindari PHK Honorer, Dorong Optimalisasi Kinerja

editor - Senin, 02 Maret 2026 23:48 WIB
Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Hindari PHK Honorer, Dorong Optimalisasi Kinerja
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

MEDAN -Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede mengingatkan manajemen Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer. Ia menilai kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik secara sosial maupun administratif. Sebaliknya, manajemen diminta berinovasi untuk memberdayakan karyawan secara maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Salomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026). Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi III T. Bahrumsyah, dr. Faisal Arbie, David Sinaga, Godfried, Agus, dan Sri Rezeki. Sementara dari pihak PUD Pasar hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan, didampingi Direktur Operasional Agus Syah Putra, Direktur Keuangan/Administrasi Bobby O. Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.

Dalam forum tersebut, Salomo menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan utama untuk memberhentikan karyawan honorer. Ia mengingatkan dampak PHK dapat menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga:
"Jangan sampai ada karyawan yang dipecat dengan alasan penghematan biaya. Kasihan jika sampai terjadi PHK. Satu orang saja diberhentikan bisa menimbulkan persoalan panjang," ujar Salomo.

Menurutnya, ratusan tenaga honorer yang disebut belum memiliki pekerjaan optimal seharusnya diberdayakan melalui penataan ulang sistem kerja. Ia menyarankan agar sejumlah pekerjaan di lingkungan PUD Pasar yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga dapat dialihkan untuk dikerjakan langsung oleh karyawan honorer.

"Ke depan, pekerjaan yang selama ini dikontrakkan ke pihak ketiga sebaiknya dikelola sendiri oleh PUD Pasar dengan memaksimalkan tenaga honorer yang ada," katanya.

Pernyataan Salomo sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi III T. Bahrumsyah yang sebelumnya meminta manajemen mempertimbangkan kembali rencana pemutusan kontrak terhadap ratusan karyawan. Bahrumsyah menilai tenaga honorer yang direkrut pada tahun sebelumnya tidak tepat jika diberhentikan begitu saja tanpa upaya optimalisasi kinerja.

"Tenaga honorer yang sudah direkrut sebaiknya tetap dipekerjakan secara maksimal. Kontrak dengan pihak ketiga bisa diputus dan pekerjaan ditangani langsung oleh PUD Pasar," ujar Bahrumsyah.

Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Anggia Ramadhan menjelaskan bahwa perusahaan saat ini memiliki lebih dari 600 karyawan, dengan sebagian dinilai belum memiliki beban kerja yang jelas. Oleh karena itu, manajemen berencana melakukan perampingan organisasi dengan mengurangi sekitar 100 tenaga kontrak.

Namun, hasil rapat menyimpulkan bahwa PUD Pasar harus fokus meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk mengoptimalkan pelayanan di seluruh pasar tradisional di Kota Medan. Selain itu, perusahaan juga dituntut berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi III DPRD Medan berharap manajemen PUD Pasar dapat merumuskan strategi yang tepat untuk meningkatkan produktivitas karyawan tanpa harus menempuh langkah PHK. Dengan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efektif dan inovatif, diharapkan kinerja perusahaan daerah tersebut semakin baik serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan optimal bagi masyarakat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru