Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
MEDAN -Persoalan banjir di Kota Medan kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Hingga kini, banjir masih menjadi masalah klasik yang berulang setiap musim hujan dan belum mendapatkan solusi tuntas. Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat semakin kecewa karena penanganan banjir dianggap hanya sebatas wacana tanpa realisasi signifikan.
Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas harus menjadikan penanganan banjir sebagai prioritas utama. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/11/2025).
"Masyarakat sudah terlalu lama menunggu langkah konkret dari Pemko Medan. Banjir ini terus berpindah dari satu kawasan ke kawasan lain, tetapi sampai hari ini belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan secara menyeluruh," ujar Afandi.
Baca Juga:Ia menjelaskan bahwa penyebab banjir tidak hanya soal curah hujan tinggi, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap pembangunan kawasan baru. Banyak perumahan dan pusat pertokoan dibangun tanpa mempertimbangkan keberadaan resapan air, sehingga air hujan tidak dapat meresap secara optimal. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya perawatan sungai dan drainase yang tersumbat oleh sampah serta endapan tanah.
"Sudah saatnya Pemko Medan memperkuat koordinasi lintas dinas dan melibatkan masyarakat dalam penanganan banjir. Program seperti pembuatan sumur resapan atau sumur laluan jangan hanya berhenti di papan nama proyek, tetapi harus diawasi pelaksanaannya secara nyata," tegasnya.
Selain memperbaiki sistem drainase, Afandi juga menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang membuang sampah ke saluran air atau melakukan penimbunan di kawasan resapan. Menurutnya, tanpa kedisiplinan masyarakat dan pengawasan pemerintah yang tegas, berbagai program pengendalian banjir akan sulit mencapai hasil optimal.
Ia menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi perlu diperkuat di tengah masyarakat, terutama mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menyumbat aliran air. Namun, edukasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas.
"Warga tidak membutuhkan janji, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar bekerja. Persoalan banjir ini sudah membebani Kota Medan selama puluhan tahun, dan masyarakat berharap ada perubahan yang bisa dirasakan," kata Afandi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Medan akan terus mendorong Pemko agar mempercepat evaluasi proyek-proyek penanganan banjir, memperbaiki koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), serta memastikan program infrastruktur berjalan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah