Jumat, 13 Maret 2026 WIB

Reza Pahlevi Desak Pemko Medan Pulihkan UMKM Terdampak Banjir Sesuai Perda No. 3 Tahun 2024

editor - Sabtu, 06 Desember 2025 12:46 WIB
Reza Pahlevi Desak Pemko Medan Pulihkan UMKM Terdampak Banjir Sesuai Perda No. 3 Tahun 2024
Anggota DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis,

Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM terdiri atas VI bab dan 54 pasal. Peraturan daerah tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2024 oleh Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, DPRD Medan berharap pemerintah semakin proaktif menyelamatkan UMKM terdampak bencana agar perekonomian warga dapat pulih lebih cepat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru