Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

DPRD Medan Matangkan Rencana Pembentukan Pansus Reklame,Tertibkan Penataan dan Pajak

admin - Rabu, 24 September 2025 22:12 WIB
DPRD Medan Matangkan Rencana Pembentukan Pansus Reklame,Tertibkan Penataan dan Pajak
Ketua Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak

MEDAN -Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Medan hampir rampung. Keanggotaan Pansus yang akan diusulkan oleh fraksi-fraksi kini menunggu persetujuan Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, untuk dibawa ke rapat paripurna.

Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan menyatakan tekad bulat agar Pansus segera terbentuk. Mereka menilai keberadaan reklame di Kota Medan tidak tertata dengan baik, bahkan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat penyimpangan pajak.

Ketua Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan inisiatif pembentukan Pansus lahir dari keprihatinan atas kondisi reklame di Medan. "Banyak reklame dan billboard berdiri tanpa penataan yang jelas. Bahkan, ada dugaan penyimpangan pajak yang menyebabkan PAD bocor," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:
Paul menegaskan, Pansus Reklame nantinya akan bekerja mengkaji berbagai persoalan, mulai dari tata letak yang semrawut hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dukungan serupa datang dari Zulham Effendi (PKS). Ia menilai Pansus sangat penting untuk menelusuri aspek teknis, seperti penempatan reklame, muatan iklan, hingga kewajiban pajak. "Saya setuju agar Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame segera dirumuskan melalui Pansus," ungkapnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy (Golkar), mengaku optimistis Pansus segera terbentuk. "Kami salah satu penggagas. Tujuannya positif, terutama pengawasan tata letak dan masa tayang reklame terkait besaran pajak," jelas Rommy.

Edwin Sugesti Nasution (Fraksi PAN–Perindo) juga menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, pemasangan billboard di Medan kerap asal-asalan sehingga menimbulkan risiko tumbang dan membahayakan warga. "Lemahnya pengawasan membuat banyak tiang reklame tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak sesuai standar konstruksi. Melalui Pansus, hal ini harus dipermanenkan, termasuk aturan tentang asuransi bagi korban," tegas Edwin.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru