Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
MEDAN -Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada pengembang proyek City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk segera melengkapi seluruh perizinan serta menyelesaikan dampak pembangunan beronjong yang merugikan warga sekitar.
Apabila dalam dua minggu tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, DPRD Medan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, agar mengusut dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak pengembang. Dugaan tersebut antara lain kerugian yang dialami warga serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Pihak pengembang terkesan bandel, tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya, serta tidak mematuhi kelengkapan kepemilikan izin pendirian perumahan dan apartemen," tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV Gedung DPRD Medan, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:Politikus PDI Perjuangan itu, didampingi anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, menambahkan bahwa pengembang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Sejumlah izin penting, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga belum dilengkapi.
"Bahkan, pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS)," ungkap Paul.
Ia menilai, berdasarkan paparan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang hadir dalam rapat, sudah jelas terdapat berbagai kesalahan yang dilakukan pihak City View. Karena itu, menurutnya, pengembang layak diberikan sanksi tegas.
Paul meminta agar pengembang segera mengurus kelengkapan izin sekaligus menanggapi keluhan warga yang terdampak banjir akibat pembangunan bronjong di sekitar sungai.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Ia mempertanyakan legalitas apartemen City View yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
"Jika apartemen belum mengantongi izin SLF, sebaiknya operasional dihentikan. Pastikan dulu izin terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya ultimatum ini, DPRD Medan menegaskan komitmennya mengawal kepatuhan pengembang terhadap aturan dan perlindungan terhadap hak warga. Selanjutnya, keputusan tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan langkah pengembang dalam dua minggu mendatang.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam