Nada serupa disampaikan anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Ia mempertanyakan legalitas apartemen City View yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
"Jika apartemen belum mengantongi izin SLF, sebaiknya operasional dihentikan. Pastikan dulu izin terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya ultimatum ini, DPRD Medan menegaskan komitmennya mengawal kepatuhan pengembang terhadap aturan dan perlindungan terhadap hak warga. Selanjutnya, keputusan tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan langkah pengembang dalam dua minggu mendatang.