Matangkan Program 2026, Kantah P.Sidimpuan Gelar Rapat Strategis Penyusunan Anggaran
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen SKM, membuka ruang dialog dengan ratusan konstituen sebelum memulai kegiatan inti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Pertemuan yang berlangsung di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/9/2025), menjadi wadah silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi warga.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen tampak akrab berbaur dengan masyarakat. Ia menegaskan kehadirannya bukan sekadar sebagai pejabat, melainkan sebagai wakil rakyat yang siap menampung keluhan warga. "Saya hadir di sini menjumpai Ibu/Bapak bukan sebagai pejabat. Sampaikan saja keluhan dan kendala yang dihadapi, saya akan mencari solusi dan memfasilitasinya ke Pemko Medan," ujarnya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung direspons Zulkarnaen dengan penuh perhatian. Ia berjanji menindaklanjuti keluhan warga agar segera terealisasi. Usai dialog, Zulkarnaen mengajak warga peduli kebersihan, khususnya dalam penanganan sampah.
Baca Juga:"Untuk menangani sampah dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Tanpa peran aktif warga, program Pemko Medan dalam mengatasi sampah tidak akan berhasil," tegasnya.
Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan menegakkan Perda Persampahan secara tepat sasaran agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Sosialisasi yang digelar merupakan implementasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam Perda hasil revisi itu terdapat beberapa perubahan, di antaranya Pasal 30 yang mewajibkan camat menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan sampah kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi pidana. Pada Pasal 32 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara badan usaha yang melanggar dapat didenda hingga Rp50 juta.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kondisi Ekosistem Batang Toru kembali menuai sorotan tajam publik menyusul bencana banjir bandang yang melanda Kec
Daerah