Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Warga Keluhkan Kriminalitas dan Pengangguran, Zulkarnaen Dorong Pemko Medan Bentuk Pos Siskamling

editor - Sabtu, 05 Juli 2025 09:30 WIB
Warga Keluhkan Kriminalitas dan Pengangguran, Zulkarnaen Dorong Pemko Medan Bentuk Pos Siskamling
Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi.

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, SKM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi. Kehadirannya bertujuan menyerap aspirasi warga sekaligus memberikan pemahaman tentang Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

"Saya hadir bukan untuk kampanye, melainkan menyahuti keluhan Bapak/Ibu yang akan saya tindaklanjuti demi perbaikan ke depannya. Saya ingin menepati janji untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi," kata Zulkarnaen, politisi Partai Gerindra, saat kegiatan Sosper di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Menurut Zulkarnaen, sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan dapat hidup lebih aman serta tertib. "Keluhan yang disampaikan warga akan kita cari solusinya sehingga tercipta lingkungan yang nyaman dan tenteram," ujarnya.

Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan aspirasi. Amiruddin Sirait, misalnya, mengeluhkan maraknya pencurian di Kota Medan. "Apa yang harus kita lakukan? Tindak kejahatan tetap saja marak meskipun Perda ketertiban sudah ada," ungkapnya.

Sementara itu, Imam Saragih menyoroti tingginya angka pengangguran yang berdampak pada meningkatnya tindak kriminal. "Tolonglah pemerintah membuka lowongan kerja di Medan karena banyaknya pengangguran membuat kriminalitas meningkat," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Zulkarnaen mendorong Pemko Medan segera membentuk Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap lingkungan. "Kita harapkan pembentukan Pos Siskamling segera direalisasikan agar keamanan masyarakat lebih terjamin," katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum memuat IX Bab dan 44 Pasal. Aturan tersebut antara lain melarang mendirikan terminal bayangan, berjualan atau mengamen di jalan umum, mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, hingga membuang sampah sembarangan di kendaraan umum.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru