
Kalapas Padangsidimpuan Hadir di Paripurna, Dorong Kolaborasi Kota Mantap
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Amd.IP, SH, hadir dalam Rapat Paripurna Ist
DaerahJELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan (adminduk) dengan memiliki dokumen resmi dan data yang valid. Ia menegaskan, jika terdapat kesalahan dalam dokumen kependudukan, sekecil apa pun, masyarakat harus segera memperbaikinya.
"Jangan anggap remeh bila ada perbedaan satu huruf atau angka pada dokumen kependudukan. Jika ditemukan kesalahan, segera perbaiki, jangan dibiarkan," ujar Paul Mei Anton saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VII Tahun 2025, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan digelar di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Paul, kesalahan yang dibiarkan akan semakin sulit diperbaiki di kemudian hari. Ia juga mendorong masyarakat mengurus dokumen kependudukan anak maupun anggota keluarga sejak dini.
"Pastikan semua dokumen lengkap, karena sangat diperlukan untuk pendidikan maupun pekerjaan," tegasnya.
Dalam acara tersebut, Paul juga menerima berbagai keluhan warga seputar pelayanan publik dan adminduk. Ia menegaskan siap membantu melalui Rumah Aspirasi yang berlokasi di Jalan Sei Kera No. 65.
"Datang saja ke Rumah Aspirasi setiap hari kerja. Tim kami siap membantu tanpa ada pungutan biaya," tutur Paul.
Selain soal adminduk, salah satu warga mengeluhkan kondisi tiang listrik di Jalan Madio, Kelurahan Perintis, yang nyaris tumbang dan meresahkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Paul meminta pihak PLN segera melakukan perbaikan.
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri dari XIV Bab dan 121 Pasal. Perda ini ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.
Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban penduduk, di antaranya:
- Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
- Perlindungan atas data pribadi dan kepastian hukum kepemilikan dokumen.
- Hak atas ganti rugi serta pemulihan nama baik jika terjadi kesalahan pencatatan.
Selain itu, pada Pasal 108 diatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data kependudukan. Sementara Pasal 118 menyebutkan ketentuan pidana: pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta, sedangkan perubahan data secara sengaja dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, perwakilan Camat Medan Perjuangan Octreshia, perwakilan Dinas Dukcapil M. Irsan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Amd.IP, SH, hadir dalam Rapat Paripurna Ist
DaerahAjudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Izzat Ibrahim Hasibuan, memilih bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi awak media di depan Kantor
Daerahsebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
Daerah