
Felis, Balita Kecil dari Arse yang Berjuang Melawan Jantung Bocor di Tengah Kemiskinan
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
Daerah
Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri dari XIV Bab dan 121 Pasal. Perda ini ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.
Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban penduduk, di antaranya:
- Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
- Perlindungan atas data pribadi dan kepastian hukum kepemilikan dokumen.
- Hak atas ganti rugi serta pemulihan nama baik jika terjadi kesalahan pencatatan.
Selain itu, pada Pasal 108 diatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data kependudukan. Sementara Pasal 118 menyebutkan ketentuan pidana: pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta, sedangkan perubahan data secara sengaja dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp25 juta.
sebuah rumah sederhana berdinding papan di Arse Julu, Tapanuli Selatan, seorang bocah kecil bernama Felis Siregar (3 tahun 7 bulan) terbarin
DaerahMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berduet dengan Azhar Erfanda, menantang pasangan Wali
DaerahPolres Dairi Lakukan Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
DaerahDengan langkah tegas, Ka KPLP M. Nurdin Tanjung bersama tim pengamanan menyusuri jalur sempit di area branggang, memastikan setiap sudut lap
DaerahPT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe kembali memantapkan langkahnya dalam pembinaan seni dan budaya daerah melalui Sanggar Seni Sopo
DaerahGerimis kecil yang membasahi Kota Padangsidimpuan pada Jum&039at pagi (10/10/2025) tak menyurutkan langkah para personel Satlantas Polres Padan
DaerahPalembang Jelajahnews.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelay
DaerahPolres Padangsidimpuan akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap
DaerahKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat str
DaerahKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjun
Daerah