Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Medan Imbau Warga Segera Perbaiki Dokumen Kependudukan yang Bermasalah

editor - Sabtu, 05 Juli 2025 23:16 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Medan Imbau Warga Segera Perbaiki Dokumen Kependudukan yang Bermasalah
Paul Mei Anton saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VII Tahun 2025, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan digelar di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan,

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri dari XIV Bab dan 121 Pasal. Perda ini ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.

Perda tersebut mengatur hak dan kewajiban penduduk, di antaranya:

- Setiap warga berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.

- Perlindungan atas data pribadi dan kepastian hukum kepemilikan dokumen.

- Hak atas ganti rugi serta pemulihan nama baik jika terjadi kesalahan pencatatan.

Selain itu, pada Pasal 108 diatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data kependudukan. Sementara Pasal 118 menyebutkan ketentuan pidana: pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta, sedangkan perubahan data secara sengaja dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru