Selasa, 22 Juli 2025 WIB

Lailatul Badri Sidak PT Jaya Baru Mandiri dan CV Jaya Baru, Warga Keluhkan Kebisingan dan Polusi

admin - Senin, 21 April 2025 14:57 WIB
Lailatul Badri Sidak PT Jaya Baru Mandiri dan CV Jaya Baru, Warga Keluhkan Kebisingan dan Polusi
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin Rapat Prioritas Pembangunan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan & Efisiensi Anggaran Tahun 2025, di Balai Kota Medan, Selasa (22/4/2025).

MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Baru Mandiri dan CV Jaya Baru yang berlokasi di Jalan Ampera II No. 66, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (21/4/2025). Sidak dilakukan menyusul keluhan warga terkait kebisingan dan polusi udara dari kedua bengkel tersebut.


“Sidak ini dilakukan setelah menerima pengaduan langsung dari warga pada 20 April. Mereka merasa sangat terganggu dengan kebisingan mesin dan asap yang ditimbulkan oleh aktivitas bengkel,” ujar Lailatul Badri, yang turut didampingi Lurah Glugur Darat II Ahmad Fadhil Siregar, Babinsa, dan Kepala Lingkungan I, Sumarni.


Dalam dialog langsung di lokasi, warga menyampaikan keluhan terkait suara mesin yang mengganggu waktu istirahat malam, serta asap hitam yang kerap mengepul dari area bengkel. Mika, seorang ibu rumah tangga, bahkan mengaku harus meninggalkan rumahnya saat hamil karena khawatir terhadap dampak asap.


“Masalah ini sudah kami keluhkan sejak lama, tapi tak ada yang peduli. Tahun 2008 saya pernah meninggalkan rumah dan menumpang di rumah keluarga karena asap dan kebisingan sangat mengganggu,” ujarnya.


Keluhan serupa disampaikan warga lainnya yang rumahnya berada tepat di belakang bengkel. Mereka mengaku mengalami gangguan pendengaran akibat bising mesin setiap malam.


Menanggapi keluhan tersebut, Lailatul menyayangkan sikap abai dari pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan Supardi Tanoto, pemilik PT Jaya Baru Mandiri, pihak perusahaan mengakui adanya aktivitas mesin, namun mengklaim itu hanya sesekali.


“Perusahaan ini berdiri di kawasan padat penduduk, tapi tidak menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan. Setelah kami minta menunjukkan surat izin, ternyata banyak yang tidak sesuai,” tegas Lailatul, politisi PKB yang akrab disapa Lela.


Ia memberi waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan. Jika tak ada penyelesaian, Lailatul menyatakan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan.


Di lokasi terpisah, CV Jaya Baru juga disidak karena keluhan warga mengenai kendaraan pengangkut barang yang parkir sembarangan dan menyebabkan kebisingan. Perdebatan sempat terjadi antara Lailatul dan pemilik perusahaan, Apeng, yang membantah keluhan warga.


Namun, Lailatul menegaskan bahwa perusahaan harus menghormati hak warga. “Tidak bisa perusahaan menolak mendengar. Mereka harus patuh pada aturan dan menjaga kenyamanan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Editor
: admin
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru