Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan agar segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran agar tidak menimbulkan kendala dalam berbagai urusan, khususnya saat mendaftarkan anak ke sekolah.
“Data kependudukan itu sangat penting. Mari kita lebih peduli terhadap urusan pribadi, periksa kelengkapan dokumen, dan segera perbaiki jika ditemukan kesalahan administrasi,” ujar Reza Pahlevi saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan, Minggu (20/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Reza juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait untuk mempermudah proses pengurusan Adminduk bagi warga. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan hak atas dokumen kependudukan.
“Pemko Medan harus memberikan kemudahan akses layanan Adminduk kepada masyarakat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan warga bisa memperoleh dokumen resmi tanpa hambatan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Reza juga menampung berbagai keluhan warga, salah satunya terkait sulitnya mendapatkan KTP elektronik karena keterbatasan blanko. Ia pun berharap agar Pemko dan DPRD dapat segera mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi dasar hukum dalam pelayanan dokumen kependudukan. Perda ini mencakup 121 pasal yang memuat hak dan kewajiban penduduk, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Pasal 2 dalam BAB II mengatur bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan perlindungan data pribadi. Sementara itu, Pasal 108 dalam BAB XI menyebutkan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan perubahan data. Pada BAB XIII Pasal 118 juga diatur pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun, perwakilan Disdukcapil Medan Dafitra, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga setempat.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam