Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Modesta Marpaung, mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan sebagai aset terpenting dalam kehidupan. Ia menekankan bahwa menjaga kesehatan adalah tanggung jawab setiap individu dan juga menjadi fokus penting dalam pembangunan daerah.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pemko Medan atas kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar Modesta, Minggu (13/4/2025), di Medan.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan, Modesta mengajak masyarakat agar menjaga pola hidup sehat dengan memperhatikan asupan makanan, istirahat cukup, dan rutin berolahraga.
“Kalau kita sakit, harta sebanyak apa pun tidak akan berarti. Maka dari itu, mari jaga kesehatan mulai dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Modesta mengingatkan pentingnya mempedomani Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 yang mengatur sistem kesehatan di Kota Medan. Dalam Pasal 2 Perda tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, serta mendorong kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau oleh masyarakat. Adapun pada Pasal 3 disebutkan tujuh komponen utama yang harus dilaksanakan Pemko Medan, yaitu: upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, sumber daya manusia, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, manajemen informasi, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan dasar harus dimulai dari Puskesmas, dengan pendekatan yang menyeluruh—promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif,” tambahnya.
Modesta juga menekankan pentingnya pembiayaan yang memadai dalam pelaksanaan sistem kesehatan ini. Dalam Pasal 43 dan 44 ditegaskan bahwa Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar, termasuk menjamin akses merata di seluruh wilayah.
“Pemko Medan harus menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tutup Modesta.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam