Kamis, 16 Oktober 2025 WIB

DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD

admin - Minggu, 12 Januari 2025 18:12 WIB
DPRD Kota Medan Tetapkan 5 Anggota BKD
Pangdam l/Bukit Barisan Sumatera Utara Mayjen Rio Firdianto dan Wakapolda Brigjen Rony Samtana bersama Forkopimda dari Pemkab Deli serdang, Langkat, dan Pemko Binjai serta jajaran Kodim 0203 Binjai/LKT dan Polres Binjai mendatangi Pondok Kloneng Dusun Ban
MEDAN - Melalui rapat paripurna, Senin (13/1/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD). Kelima anggota BKD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.

Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, Senin (13/01/2025),

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyebutkan nama anggota BKD yakni Robby Barus, Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH dan Lailatul Badri.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya,” papar Wong.

Maka, kata Wong, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, imbuhnya, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Pada kesempatan ini juga akan disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang telah terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan,” tandasnya.

Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

Sebanyak 9 Fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan masa jabatan 2024/2009.

Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (jns)
Editor
: admin
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru