DELISERDANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang diselenggarakan pada tanggal 18 April 2022 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara masih menyisahkan masalah yang tak kunjung selesai dan berbuntut panjang, Jumat (6/5/2022).
Seperti di Desa Tanjung Mulia yang dinilai tak berjalan semestinya. Dalam pelaksanaannya diduga ketidaksiapan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa tersebut.
Fakta ditemukan banyak warga dalam DPT tidak dapat hak pilih. Sementara warganya telah sesuai kriteria dan memenuhi syarat sebagai pemilih yakni berusia 17 tahun dan domisili di Desa Tanjung Mulia yang dibuktikan dokumen KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Carut marutnya penyelenggaraan Pilkades di Desa Tanjung Mulia, membuat seorang calon Kepala Desa nomor urut 1, Abdul Karim Purba mengajukan keberatan dan menolak hasil pleno penghitungan suara yang ditetapkan P2K Desa Tanjung Mulia, bahkan si calom bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menyikapi masalah Pilkades tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deliserdang, Dedi Suheri SH menegaskan, bahwa masih ada kesempatan bagi calon-calon kepala Desa melakukan upaya hukum atas perselisihan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan Dedi menyebut, tempat pengaduan atas pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang tidak diatur dengan jelas sehingga banyak calon-calon kepala desa yang merasa dirugikan.
“Kita lihat masih ada kesempatan para calon-calon Kepala Desa untuk melakukan upaya hukum atas perselisihan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang, baik mengacu kepada Perbup No 64 tahun 2021 dan Perma No 6 tahun 2018 dan lanjut ke PTUN Medan,” kata Dedi Suheri di Kantor PBH Peradi Deliserdang, Jumat (6/5/2022).
Dedi pun menduga di wilayah Kabupaten Deliserdang banyak hal-hal yang tidak diatur secara baku dalam Peraturan Bupati Deliserdang No 64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa di Kabupaten Deliserdang, dimana badan atau tempat pengaduan atas pelanggaran Pilkades tidak diatur jelas, sehingga merugikan banyak calon Kepala desa.
“Di salah satu desa di wilayah Deliserdang ditemukan DPT yang tidak ada alamatnya dan hanya ada NIK. Dampak dari itu banyak pemilih yang tidak mendapat C6 untuk memilih, bahkan dari 8000 lebih calon pemilih yang mengikuti pilkades hanya 3000 lebih, jelas ini merugikan para calon,” terangnya.
Lalu, sambung Dedi, atas permasalahan perselisihan Pilkades, didalam Perbup hanya di atur penyelesaian perselisihan Pilkades terhitung 30 hari sejak penetapan namun tidak di tegaskan sejak penetapan yang mana.
“Apakah penetapan pleno Panetapan Pemilihan Kepala Desa, atau anjuran Badan Permusyawarahan Desa (BPD) kepada Camat, atau penetapan oleh Bupati, maka dari itu dengan rancunya Perbup kita kembali kepada UU Desa yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pilkades dan Perma No 6 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa administrasi sebelun di ajukan ke PTUN,” bebernya.
“PBH peradi Deliserdang siap memfasilitasi permasalahan sengketa Pilkades di wilayah Kabupaten Deliserdang,” ujarnya. (JNS-Pasrah).