MEDAN – Ditkrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap 3 pelaku tindak pidana pembunuhan secara bersama hingga mengakibatkan korban berinisial AN (21) tewas di Mapolda Sumut, Senin(27/12/2021) sore.
Adapun ketiga tersangka merupakan warga Desa Saentis, berinisial MTA Alias Medi (21), SH alias Eok (26), MR Alias Rasid (20).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.
“Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban,” ungkap Kombes Tatan, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan.
Tatan menuturkan, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00, terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi menggunakan senapan angin.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Tatan, petugas melalui Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku Eok pukul 11.WIB, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30, dan akhirnya mengamankan pelaku penembakan berinisial Medi pukul 18.00 WIB.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jatanras Polrestabes Medan,” ujar Tatan.
Dijelaskan Tatan, sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.
“Para pelaku diancam hukum kurungan 15 tahun,” pungkasnya. (Pasrah S)