Plt Bupati Langkat Minta OPD Rampungkan MCP

LANGKATPlt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kementrian/ Lembaga program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023, secara zoom dari LCC Kantor Bupati Langkat, Selasa (21/3/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menjelaskan sinergi antar kementerian/lembaga ini sangat menghasilkan energi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Saat ini, semua pihak telah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengancam eksistensi bangsa.

Dalam rangka pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi. Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi.

Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi. Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi dimana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.

“Menyusun anggaran kas secara memadai yang didasari data handal, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat,” kata Suhajar.

Sementara, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH menyampaikan pada seluruh perangkat daerah (OPD) agar bisa mengoptimalkan Nilai MCP yang belum maksimal dalam waktu satu minggu.

“Saya berharap dalam waktu satu minggu ini seluruh Dinas yang masih belum menyelesaikan Nilai MCP bisa selesai,” intruksinya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Inspektorat Drs. Hermansyah, M.IP, Plt Kepala Dinas PMD Drs. Basrah Pardomuan, Perkim Reti Yanti, S.Sos, Kepala Badan pendapatan daerah Dra. Muliani. S, Kabag Protokol H. Mahardika Sastra Nasution,S.STP,MAP, Perwakilan Bappeda, dan Perwakilan Perizinan. (jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *