"Penerapan aturan akses fasilitas juga belum konsisten," tambahnya.
Mereka menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap penghuni, termasuk ketentuan jumlah anggota keluarga yang diperbolehkan menggunakan fasilitas serta akses bagi orang yang bukan penghuni tetap.
Warga menyebut terdapat ketentuan bahwa setiap rumah hanya diperbolehkan mendaftarkan lima orang pengguna fasilitas. Namun, mereka mempertanyakan penerapan aturan tersebut apabila tidak disertai sosialisasi dan mekanisme yang jelas serta berlaku sama bagi seluruh penghuni.
Selain itu, warga menilai pemasangan sejumlah spanduk pemberitahuan belum cukup menjawab persoalan apabila kebijakan yang disampaikan tidak pernah dibahas dan disepakati bersama.
Mereka menegaskan, penetapan besaran iuran maupun aturan penggunaan fasilitas lingkungan semestinya dilakukan secara transparan, melalui musyawarah, serta memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Warga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog antara penghuni, pengelola, dan pihak ketiga yang terlibat.
Mereka mengingatkan, persoalan yang awalnya berkaitan dengan iuran dan penggunaan fasilitas berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara terbuka dan adil.