Peredaran Rokok Ilegal di Dairi Kian Marak, Dugaan Nama Anjas Mencuat

DAIRI – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin marak dan menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.

Baru-baru ini, ditemukan adanya penjualan rokok ilegal di salah satu toko grosir milik PS yang berlokasi di seputaran pusat Pasar Sidikalang, Jalan Trikora, Kecamatan Sidikalang. PS mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai tersebut dari seseorang bernama Anjas P dan kerja sama itu sudah berlangsung cukup lama.

Selain PS, seorang motoris bermarga Manik juga terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut ke berbagai kecamatan di Dairi. Manik pun mengaku memperoleh barang dagangannya dari Anjas P. Jenis rokok ilegal yang didistribusikan meliputi merek Luffman Merah, Luffman Putih, Luffman Mild, Lufman Bold, dan berbagai merek lainnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku serta temuan di lapangan, Anjas P diduga telah secara bebas mendistribusikan rokok ilegal tersebut tanpa hambatan hukum, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Eben Manik, seorang pemerhati sosial di Kabupaten Dairi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya perhatian dari pihak berwenang dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para distributor rokok ilegal. Jika dibiarkan, ini akan semakin merugikan negara dan merusak industri rokok legal yang telah memenuhi kewajibannya,” tegas Eben.

Ia menambahkan, selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok resmi. “Bea Cukai bersama Kepolisian harus terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang mencoba menghindari aturan,” tutupnya.(jns)