Menteri Nusron Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

PADANG| Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Senin (28/04/2025), di Auditorium Universitas Negeri Padang.

“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Menteri Nusron dalam pidatonya. “Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut.”

Tanah ulayat, sebagai tanah adat yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat, selama ini rawan konflik dan pengambilalihan ilegal akibat belum terdaftar secara formal.

Melalui program ini, pemerintah mendorong pencatatan dan pendaftaran sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” kata Nusron.

Sosialisasi ini turut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh perempuan adat bundo kanduang, hingga organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi.

Dukungan dari legislatif juga terlihat dengan hadirnya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

Nusron menyebut, hingga April 2025, sebanyak 121,7 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 95,9 juta di antaranya telah tersertipikasi. Khusus tanah ulayat, Sumatera Barat memiliki potensi sekitar 475 bidang atau 300 ribu hektare.

Sebagai bukti nyata pengakuan negara, dalam kegiatan itu diserahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh di Kota Pariaman.

Selain itu, turut diberikan 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf, seluruhnya dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Turut mendampingi Menteri Nusron antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat Teddi Guspriadi.

“Sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” pungkas Nusron Wahid di hadapan peserta yang memenuhi auditorium. (JN- Tim)