JELAJAHNEWS.ID – 772 perangkat Desa dan BPD yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ternyata hanya 262 yang mendaftar dan terlindungi pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Atau hanya sekitar 34 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang dalam siaran tertulis ke redaksi JELAJAHNEWS.ID, Selasa (23/8/2022) sore.
Kemudian untuk tunggakan iuran periode semester I tahun 2022 adalah sebesar Rp 475.696.868 (Empat ratus tujuh puluh lima juta, enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
Sanco menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi sekaligus penagihan iuran ke 12 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas Utara namun respon belum optimal dari setiap desa.
Karenanya, ia menghimbau agar Pemkab Paluta dapat mendorong percepatan pendaftaran dan pembayaran iuran, karena resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia tidak dapat diprediksi, sehingga dapat merugikan keluarga aparat, jika kemalangan terjadi.
Dikatakannya, tidak hanya kepesertaan bagi perangkat desa, bahkan kalangan usaha yang tidak mematuhi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, akan menjadi fokus utama, lantaran masih banyak yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek.
“Kami menghimbau para kepala desa, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar segera mendaftarkan perangkat,” ujarnya.
Himbauan kepatuhan Jamsostek tersebut, langsung disampaikan Sanco di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara di Gunung Tua pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Ketika itu BPJS Kantor Cabang Padang Sidempuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. (JN/r)