TOBA – Beberapa warga Desa Dolok Nagodang Kecamatan Uluan Kabupaten Toba mengeluhkan pelayanan dan penanganan birokrasi di pemerintahan Desanya lantaran dinilai “lamban serta terabaikan”, Senin (7/2/2022).
Warga beralasan karena sejak Kades terpilih masuk penjara, pejabat pengganti (Plt) tak kunjung dihunjuk olah Pemkab Toba, sehingga roda pemerintahan di Desa tidak berjalan seperti biasanya.
Seperti yang dikeluhkan warga yang satu ini bernama T Manurung (54) warga Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan. Ia mengakui mengalami kendala jika hendak mengurus sesuatu ke Kadesnya.
Ia contohkan pernah tahun lalu ada 2 orang putra desa marga Sitompul dan Siahaan gagal mengikuti testing masuk tentara gara-gara tidak ada tanda tangan dari Kepala Desa (Kades).
“Kami warga mengalami kendala jika ada urusan dengan Kades, tahun lalu ada dua orang putra desa kami marga Sitompul dan Siahaan gagal mengikuti testing ke TNI, gara-gara tidak bisa mendapatkan tanda tangan Kades. Tak mungkin kita ke penjara jauh-jauh datang dari Kecamatan Uluan hanya mau minta tanda tangan Kades di penjara amang,” keluh T Manurung.
Kru media ini pun terus menggali informasi apa yang menjadi penyebab belum dihunjuknya pejabat sementara (Plt) di Desa Dolok Nagodang oleh Pemkab Toba, sehingga pelayanan birokrasi jadi terhambat.
Usut demi usut, keterangan diperoleh dari Bangkit Manurung. Rupanya semua terkait dengan perkara putusan hukum di Mahkamah Agung (MA) RI yang memerintahkan mencabut SK Kades yang dikeluarkan oleh Pemkab Toba.
Kata Bangkit, putusan pengadilan yang inkrah atas perkara yang melibatkan Kades Togar Manurung, dimana hingga saat ini putusan Mahkamah Agung RI untuk mencabut SK Kades belum dilaksanakan oleh Pemkab Toba.
Dikatakan Bangkit, sebagai pihak yang menggugat SK Kades di Desanya sangat menyayangkan lambannya Pemkab Toba mencabut SK Kades yang bermasalah. Sementara saat ini Kades tersebut berada di dalam penjara.
“Mengingat sudah ada keputusan yang Inkrah dari pengadilan yang memerintahkan mencabut SK Kades atas nama Togar Manurung. Karena tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan pihak tergugat,” ungkap Bangkit Manurung.
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toba atas perkara Kades Togar Manurung, lanjut Bangkit, sudah diputus MA dan menyatakan menolak PK Pemkab Toba seperti tertuang dalam putusan Nomor 113 PK/TUN/ 2021 tanggal 9 September 2021.
“Tetapi sampai sekarang sudah bulan Februari 2022 belum juga ada pencabutan SKnya. Ini ada apa Pemkab Toba? Alasan apa lagi sehingga belum dihunjuk pejabat Plt di Desa Dolok Nagodang,” tanya Bangkit Manurung.
Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP & PA) Kabupaten Toba, Henri Silalahi ketika disambangi guna mengkonfirmasi langsung sedang tidak berada di kantornya. Lalu dikonfirmasi via WhatsApp namun panggilan tidak direspon alias tidak diangkat.
Hal serupa terjadi, Sekda Toba Audi Murphy Sitorus ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum juga memberi jawaban. Lagi-lagi ketika disambangi ke ruangannya sang Sekda tidak berhasil ditemui meski sudah ditunggu sejak pagi.
“Pak Sekda masih sibuk pak, masih ada Zoom Meeting. Coba bapak hubungi beliau pak,” sebut staff di pintu ruangan Sekda.
Sebelumnya, Sekda Toba, Audi Murphy Sitorus pada 20 Januari 2022 menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung perihal ditolaknya upaya PK yang diajukan oleh Pemkab Toba sudah diterima.
Sekda menyebut dalam waktu segera akan membuat surat pencabutan SK dan pemberhentian terhadap pejabat Kades atas nama Togar Manurung. Ketika itu Sekda berkata akan menghunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades di Desa Dolok Nagodang, Kecamatan Uluan.
“Ada yang salah dalam konsep surat pencabutan SK yang disampaikan ke kami, sehingga surat itu saya kembalikan untuk diperbaiki. Setelah itu akan segera kita buat surat pencabutan SK dan pemberhentian Kades serta mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) dari Kecamatan,” sebut Sekda Toba Audi Murphy Sitorus. (JJ).