TAPSEL – Wacana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara atau disingkat Sumteng menjadi wilayah otonom baru kembali menggema dan menyeruak kemuka umum, Minggu (22/5/2022).
Hal itu terungkap ketika Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menjadi narasumber dalam suatu acara Podcast di Studio Podcast Nasi Oemat MW KAHMI Sumut Komplek Tasbih Jalan Cassia Raya Blok 00-3A, Kota Medan, Jumat (20/5/2022) lalu.
Dengan semangat pemekaran otonom baru Provinsi Sumteng demi percepatan pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat Tabagsel, Dolly Pasaribu melihat dari sudut kelayakan Provinsi Sumteng sudah layak disetujui menjadi provinsi.
“Hanya saja, kita berharap pemekaran tersebut kembali didukung oleh Kabupaten dan Kota di Tabagsel, sehingga ada semangat yang sama untuk memperjuangkannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Kata Dolly, pemekaran ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan, pendekatan pelayanan di bidang sosial ekonomi, kemiripan budaya, keagamaan dan pemerintahan.
Apalagi perjuangan pembentukan Provinsi Sumteng ini sudah sangat panjang, tinggal bagaimana penyelesaiannya yang harus tepat.
Sebab, menurut Dolly, jika semua sudah disusun secara bersama sedemikian rupa, maka antara Kabupaten dan Kota akan jauh lebih guyub dan bersatu sehingga Provinsi Sumteng akan menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, kepada seluruh kabupaten/kota se-Tabagsel agar saling bahu membahu dan saling bekerjasama dalam mewujudkan pemekaran daerah otonom baru Provinsi Sumteng dan perlu juga dihimpun seluruh pemangku kepentingan se-Tabagsel untuk berkontribusi terwujudnya Provinsi Sumteng.
“Termasuk para perantau, pengusaha, mahasiswa dan pejabat-pejabat yang berasal dari Tabagsel supaya secara bersama agar pemerintah pusat dapat menyetujui pemekaran daerah otonom baru Provinsi Sumteng ini, karena sangat layak disetujui menjadi sebuah provinsi,” himbaunya.
Lebih lanjut, Dolly menuturkan, dari segi kelayakan sudah terpenuhi, baik itu dari sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana prasarana, teknis, dukungan masyarakat dan administrasi yang diperlukan untuk pembentukan sebuah provinsi sudah sangat layak dalam meyakinkan pemerintah pusat, sehingga diharapkan jangan lagi diproses dari awal sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang pemekaran daerah, dan tetap mengacu pada PP No 27 Tahun 2007.
Dolly berharap, ke depan diadakan semacam diskusi dari panitia pembentukan Sumteng terhadap kabupaten/kota yang menjadi cikal bakal provinsi baru tersebut.
“Panitia juga perlu bersinergi dengan panitia pemekaran daerah lain, supaya gaungnya lebih besar sehingga pemerintah pusat melihat situasi dan aspirasi masyarakat,” sebutnya.
Meski pembentukan Provinsi Sumteng sudah lama digagas oleh pemerintah terdahulu, sambungnya, namun hal tersebut perlu dibahas kembali di kawasan Tabagsel dengan pemimpin daerah setempat.
“Kemarin, kami 25 Kabupaten se-Sumut baru saja menggelar pertemuan yang digelar APKASI. Artinya, 25 Kabupaten saja bisa bertemu bersama, apalagi 5 Kabupaten dan Kota di Tabagsel yang tentunya pasti lebih mudah bertemu untuk membahas pembentukan tersebut,” urainya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu adanya sinergi antara panitia pembentukan Provinsi Sumteng dengan kepala daerah terkait, agar menjadi jelas bahwa semua ini demi kepentingan masyarakat Tabagsel, terkhusus Tapanuli Selatan. (JNS-Irul)