Pasutri Kompak Aniaya Korban, Istri Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi

TAPUT – Pasangan suami istri (pasutri) ZP (43) dan YS (39) pelaku penganiayaan terhadap Medina Manullang akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (16/4/2022).

Pasangan suami istri itu ditangkap dari rumah sendiri di Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, melalui Kasu Humas Aiptu Walfon Baringbing kepada jelajahnews.id membenarkan penangkapan pasutri tersebut.

Kata Walfon, setelah kedua pasangan suami istri itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik akhirnya ZP dan YS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama dan tersangka ZP pun resmi ditahan.

Sedangkan, tersangka YS tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dengan pertimbangan, tersangka YS kurang sehat dan anaknya masih kecil-kecil, namun untuk proses hukumnya tetap berlanjut.

Lebih lanjut, kata Walfon, penangkapan dan penahanan ini dilakukan setelah korban Medina Manullang (MM) melaporkan penganiayaan dirinya ke Polres Taput pada Jumat (15/4/2022).

Atas laporan korban unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi-saksi.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangkan dan satu ditahan yaitu ZP,” ujarnya Minggu (17/4/2022).

Sementara, sebelum korban melapor ke Polres Taput, sejak peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial, polisi sudah mengamankan ZP pada Rabu (13/4/2022) pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku sudah diperiksa malam itu juga.

Namun, berdasarkan keterangan ZP kepada polisi saat kita periksa,  berbeda dengan keterangan korban MM saat melapor sehingga ZP sempat kembalikan.

Disamping itu, saat ZP diamankan polisi, posisi korban tidak diketahui keberadaannya, sehingga keterangan yang kita butuhkan untuk mendukung video yang beredar masih minim dan kurang.

“Sebelum kita menemukan korban untuk dimintai keterangan, lalu ZP kita kembalikan dulu kerumahnya. Setelah korban datang melapor ke Polres kita langsung bergerak cepat untuk mengusut kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Taput.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dikenakan pasal 170 yo 351 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Medina Manullang (34) resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dirinya ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (15/4/2022) lalu.

Sebagi terlapor adalah pasangan suami istri (pasutri) Zulkarnain Purba (ZP) dan Yessi Sibagariang (YS).

Laporan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/POLRES TANPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 April 2022.

Sempat Viral di Media Sosial Facebook

Medina Manullang diduga dianiaya sepasang suami istri (pasutri) videonya viral dan beredar luas di media sosial Facebook.

Video penganiayaan wanita tersebut diduga berada di salah satu kedai tuak di pasar Tarutung, Tapanuli Utara.

Video yang diunggah akun Facebook Erika Sianturi terlihat bahwa Medina Manullang dipukuli secara membabi buta juga ditendang seperti binatang hingga tersungkur kelantai.

Amatan jelajahnews.id, Jumat (15/4/2022) si pengunggah video menuliskan caption bahwa korban Medina Manullang saat ini sudah keadaan sehat.

Dan jauh sebelum sembuhnya korban mengalami luka lebam di bagian wajah.

“Dina br Manullang adalah seorang korban, sekarang si kaka ini lagi aman ditangan yang tepat dan dalam keadaan sehat walaifiat, walaupun sebelum sampai ke sini muka keadaan hancur karena dianiaya, itu pengakuan si kaka, bersambung,” tulis akun facebook Erika Sianturi diunggah tiga hari lalu.

Dalam video berdurasi singkat itu tampak korban Medina Manullang lunglai dilantai semen sembari minta tolong agar penganiyaan dihentikan kedua pelaku.

“Nunga be tulang, natulang,” rintih korban diiringi suara menahan sakit tendangan kaki kedua pelaku. (JNS/BTM)