Nyambi Edarkan Ganja, Emak-emak Jual Lontong Diciduk Polisi

TAPSEL– Jajaran Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menciduk seorang emak-emak penjual lontong dan warung kopi lantaran kedapatan menyimpan daun Ganja, Selasa (08/08/23).

Emak-emak penjual lontong tersebut berinisial S (47) ditangkap di kedai atau warung kopi beralamat Kel. Pardomuan Kec. Angkola Selatan Kab. Tapsel.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, suami tersangka inisial BS juga ikut diamankan petugas untuk perkembangan lanjutan penyidik.

Penangkapan ini atas keluhan masyarakat setempat berkat kegiatan rutin Jum’at curhat yang dilaksanakan oleh Polres Tapsel yang membuahkan hasil.

“Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Ganja dengan menjualnya di sebuah kedai kopi ataupun rumah makan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres Tapsel didampingi Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala dan KBO Ipda Tua Pardamean Saragih mengungkapkan, bahwa barang bukti ganja disimpan di warung tersangka tepatnya dibawah steleng disebuah ember plastik warna hijau.

Foto: emak-emak berinisial S (47) dengan barang bukti narkotika jenis Ganja diamankan Personel Satrenarkoba Polres Tapsel ketika berada di warung atau kedai kopinya di Kel. Pardomuan Kec. Angkola Selatan Kab. Tapsel.

Didalam ember tersebut ditemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 45 bungkus atau Amp yang diduga berisikan ganja dan sebungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 AMP yang diduga berisikan ganja siap edar.

“Kalau ditotal barang bukti ganja kurang lebih sekitar 350 gram yang mana  pelaku berinisial S ibu rumah tangga menerangkan, bahwa kegiatan jual beli ganja ini dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan sudah 1 tahun lebih berjalan dan sampai saat ini baru terungkap,” jelas Kapolres.

Kepada petugas, tersangka S menjelaskan bahwa pemilik ganja tersebut adalah suaminya yang berinisial BS. Tersangka S menerangkan bahwa pada hari Senin, 07 Agustus 2023 sekira pukul 08 00 Wib, suaminya berinisial BS menyerahkan ganja karena saat itu suaminya BS mau pergi mencari bibit lengkuas ke Desa Simaronop.

Dan dimana, sambung Kapolres, tersangka S mengakui bahwa baru kali ini suaminya BS menyerahkan ganja lebih dari 5 Amp kepada tersangka S yang mana biasanya BS menyerahkan ganja paling banyak 5 Amp.

Pada saat BS menyerahkan ganja yang berada didalam ember tersangka S sudah menjual ganja sebanyak 9 bungkus Amp dengan rincian ganja sebanyak 4 bungkus dengan harga Rp. 25 ribu.

Ganja sebanyak 5 Amp dengan harga Rp. 15 ribu, karena ada seorang pembeli hanya menyerahkan uang Rp. 14 ribu untuk pembelian ganja harga Rp.15 ribu, sehingga saat itu tersangka S berhasil menjual ganja dengan harga Rp. 174 ribu.

Terhadap tersangka diberikan pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 M.

Dalam hal ini, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kaum ibu-ibu untuk tidak menggunakan dan melakukan peredaran narkoba.

Yang mana seyogianya, kaum ibu-ibu menjaga, sebagianya untuk memastikan generasi penerus mengisi hal yang baik apalagi hari ini bukan agustus mendekati HUT RI.

” Di moment ini kami mengimbau dengan sangat khususnya kaum ibu-ibu, mari kita kawan, mari kita perangi narkoba dirumah kita dan di wilayah kita, Semoga kedepan kita terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tandas Kapolres menutup. (JN-Irul)