NGO Forester Indonesia Kecam Illegal Loging di Landschap Hutan Lindung Angkola Tapsel

TAPSEL– NGO Forester Indonesia mengecam perambahan dan pengangkutan kayu illegal di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), salah satunya di Mosa Dusun Baringin Kecamatan Angkola Selatan, Minggu (26/03/23).

Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda mengatakan, baru baru ini Penegak hukum baru berani turun ke kawasan hutan Angkola, dimana kawasan hutan di Angkola memiliki kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT)

Dari pantauan NGO Forester Indonesia illegal loging di kawasan ini sungguh memperihatinkan, mengingat perambahan skala besar sudah merajalela dan mengambil kayu alam tanpa di dasari Sertifikat Legalitas Kayu ( SVLK)

Riski juga mengatakan, kawasan ini adalah eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT. PLS yang izin operasionalnya atau Rencana Kerja Tahunan ( RKT) tidak berjalan.

Mengingat kebelakang saat PT. Panelika Sejahtera melakukan pemanenan kayu diduga kuat tidak melakukan pembayaran Psdh/ DR, hal ini diinformasikan oleh Balai Pemanfaatan Kawasan hutan Produksi Wilayah I ( BPHP) Sumatera Utara saat pengambilan kayu alam yang merugikan negara sampai miliyaran rupiah.

Selain itu dari pantauan NGO Forester Indonesia terhadap kegiatan illegal loging di areal PT. PLS dan sekitarnya saat ini belum melakukan reboisasi.

Salah satu Masyarakat Desa Gunung Baringin yang tak mau disebut namanya mengatakan, terkadang apa yang mereka liat, mereka juga tak mau jadi penonton.

Dalam hal ini, penegak hukum harus benar-benar menindaklanjuti illegal loging dan alih fungsi kawasan yang saat ini terjadi, agar kawasan hutan lanskap Angkola bisa terjaga yang kaya akan Flora Dan Fauna.

Sementara, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) pemangku hak ulayat di lahan eks HPH PT. PLS, Ahmad Kaslan Dalimunthe mengatakan, PT. PLS melakukan perusakan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi.

Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbang kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu

Kemudian pihaknya bersama masyarakat pada 9 maret 2023, sekira pukul 3 pagi lalu menangkap 1 Mobil dump truck berisi kayu olahan yang hendak dibawa ke salah satu panglong di kapuran.

Dalam hal ini, Kasalan mendesak APH menertibkan dan menindak pelaku perambahan dan pengangkutan kayu dari Mosa masih saja berlanjut.

Sebelumnya pada, Kamis (9/3/2023) dini hari, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) pemangku hak ulayat di lahan eks HPH PT. PLS, Ahmad Kaslan Dalimunthe, menemukan dan mengejar truk bermuatan kayu yang diangkut dari Mosa.

Dalam rekaman video yang dikirimkan Ahmad Kaslan ke wartawan, truk dihentikan dan sopir mengaku kayu itu dibawanya dari Mosa atas suruhan Narul Ritonga dan akan diantar ke kilang Mahmuddin di dekat Kapuran. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *