PALUTA – Walau di bulan suci Ramadhan YRD (25) terus saja nekat transaksi narkoba hingga akhirnya ditangkap Polisi, pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Penangkapan YRD berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat menggunakan atau memakai narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 unit HP warna biru, 1 kotak rokok ,1 pipet digunakan sendok sabu dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.
Mendapatkan informasi itu, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku dan langsung menangkapnya.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia menyebut petugas menyita sejumlah barang bukti.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolres Tapsel, Jumat (22/4/2022).
Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang warga berinisial R dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (JNS/Irul)