MEDAN – Apriandi alias Andi Golek (40) tak berkutik saat dirinya dihampiri polisi di sebuah warung kopi di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (6/3/2022) pukul 19.30 WIB.
Saat itu Apriandi tengah duduk nongkrong dengan asyik di kedai kopi tersebut. Lantas, ia pun langsung dibekuk unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Pria yang menetap di Jalan Bunga Pancur IX, Pokok Mangga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan itu ditangkap polisis lantaran terlibat kasus pencurian.
Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, selaku Kapolsek Medan Tuntungan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Ya benar, seorang pencuri pagar rumah berhasil ditangkap Polsek Medan Tuntungan,” kata Iptu Christin, Selasa (8/3/2022).
Kata Christin, penangkapan itu berawal dari laporkan korban seorang mahasiswa bernama Arjunanta Ginting (20), warga Dusun Mekar Jaya Bagan Sinempah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/089/III/2022/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tertanggal Senin 28 Februari 2022.
Korban kehilangan pada Senin (28/2/2022) lalu pukul 20.00 WIB. Ia pun mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
Dalam laporan itu, rumah korban di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan disanggongi maling, sehingga kehilangan pintu polingget plat atau daun aluminium 50 lembar, kabel instalasi listrik dan besi coran 15 batang.
Polisi pun melakukan rangkaian penyelidikan, pada Minggu (6/3/2022) pukul 19.30 WIB, polisi dapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di seputaran Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Tak menunggu lama, polisi bergerak cepat menuju TKP dan alhasil pelaku langsung ditangkap yang sedang duduk-duduk di kedai kopi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Ternyata ia tak sendirian saat melakukan pencurian tersebut.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama temannya JEK (DPO). Petugas kita terus memburu JEK yang meresahkan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Barang bukti berupa becak sepeda motor dan martil besar gagang besi turut diamankan polisi. Kini pelaku sudah dipenjara dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BTM)