SIDEMPUAN– Maraknya usaha penginapan di kota Padang Sidempuan seperti home stay, wisma dan sejenisnya sebagian di indikasi tidak memiliki izin, dan lainya memiliki izin tanpa di verifikasi.
Hal itu di ungkapkan secara tegas oleh pemerhati Pembangunan Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I, M.H kepada awak media melalui telpon seluler, kamis (26/01/2023).
Ia mengatakan kalau terkait hal tersebut di atas ini perlu adanya sikap yang serius bagi Pemko Padang Sidempuan dan sikap ketegasan terhadap sejumlah pelaku usaha penginapan, hotel, home stay, wisma, dan kos-kosan yang saat ini mulai marak.
Pada umumnya masyarakat sudah tahu adanya banyak pembangunan penginapan, namun sebagian masyarakat kurang respon untuk pembangunan kota Padang Sidempuan.
Informasi yang di himpun di lapangan, usaha penginapan di sinyalir sebagian besar di indikasi dan diduga kuat tidak memiliki izin usaha sesuai yang di lakoninya, dan adapun izin usaha yang di miliki pelaku usaha di karenakan mudahnya menginput data usahanya tanpa ada cek and ricek ataupun verifikasi.
“Dengan tidak melakukan cek and ricek, tentunya akan menjadi data fiktif yang akan berdampak untuk pembangunan daerah. Jadi, kita tekankan ke Pemko Padang Sidempuan agar serius dan tegas menegakkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ruslan Abdul Gani Harahap, mengatakan pihaknya pada saat menghimbau kepada pelaku usaha agar mengurus izin usahanya sesuai dengan usaha yang di jalaninya.
“Kami tegaskan kepada pelaku usaha agar mengurus izin usahanya. Bila masih belum mengurus izin usahanya kita akan tindak tegas sesuai regulasi pemerintah,” cetusnya. (JN-Irul)