Terungkap! Jalan Dusun Lanja Sidempuan Habiskan APBD Rp 699 juta, Anggota DPRD Tegaskan

SIDEMPUAN– Bangunan jalan Simasom Dusun Lanja Kecamatan Angkola Julu yang diduga proyek Siluman terungkap di LPSE kota Padang Sidempuan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 699.999.271.

Diketahui, pekerjaan tersebut perencanaanya untuk Rehabilitas jalan Simasom, Dusun Batu Lanja, Kecamatan Angkola Julu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang tendernya sudah selesai.

Pembuatan proyek jalan ini tanggal 9 Agustus 2022 yang di kerjakan atau di menangkan oleh CV. Payombur yang beralamat di Jalan KH. Zubeir Ahmad Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, NPWP 31.615.820.3.118.000.

Proyek ini sempat di beritakan di karenakan tidak adanya pemasangan plang nama informasi, sehingga pembangunan jalan ini diduga proyek siluman dan menjadi pertanyaan masyarakat setempat di karenakan tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Menangapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Fraksi PAN kota Padang Sidempuan, Iswandy Arisandy mengatakan, Plang nama pada proyek fisik menjadi hal yang wajib karena merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa proyek fisik tersebut berasal dari pemberi kerja yang benar dan asal sumber dana yang di pakai.

Ia menyebutkan, plang nama proyek juga menjadi cara untuk memastikan bahwa proyek tersebut telah di selesaikan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Hal ini juga dapat membantu meningkatkan citra perusahaan dan memastikan bahwa proyek tersebut memiliki kualitas yang tinggi.

“Jadi kalau perusahaan nya tidak memasang plang merek bisa diduga perusahaan tersebut menyembunyikan sesuatu yang melanggar aturan,” ucap Iswandy dengan curiga.

Adapun sanksi bagi pelaksana proyek yang tidak memakai plang merek bisa berupa sanksi administratif, seperti denda atau peringatan resmi.

Selain itu, kata Iswandy, ada pula sanksi hukum, denda, atau bahkan penutupan proyek. Sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku di lokasi tersebut.

“Untuk ini, karena lokasi berada di wilayah Pemerintahan Kota Padang Sidempuan sebaiknya instansi terkait yang membidangi infrastruktur secepatnya memberikan keterangan resmi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *