TAPSEL – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukan dan mengamankan barang bukti kayu usai menanggapi laporan masyarakat atas adanya oknum pelaku illegal logging di atas lahan PT. PLS.
Barang bukti olahan kayu tersebut diamankan oleh tim Polres Tapsel di areal PT. PLS daerah Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan Tapsel disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dengan hal ini, Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola (LMABA) Suheri Harahap putra Tapsel mengapresiasi Polres Tapsel dengan timnya atas pengamanan barang bukti olahan kayu tersebut
Suheri menegaskan, pelaku illegal loging ini harus di proses dan ditindak tegas dan dikembangkan sampai kepada aktor yang bermain diatas tanah PT. PLS.
Hal itu membuat dirinya bertanya, adakah korelasi hukum dengan peristiwa penolakan perpanjangan izin dan pembakaran pos beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan investigasi pada hari ini Rabu, 22 Maret 2023, Suheri bersama timnya langsung mengechek ke lokasi apakah benar kabar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tapsel yang terlibat membekingi illegal loging.
Dari investigasi yang dilakukan tim Suheri di lokasi, sampai saay ini belum terdengar atau terlihat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tapsel terkait pengangkutan kayu illegal loging.
Meskipun begitu, Suheri bersama timnya berharap, bila ada pelaku atau oknum APH atau siapapun terlibat punya peran peralihan hak maupun jual beli atas tanah-tanah negara dan klaim kepemilikan tanah adat agar di proses secara hukum.
“Tindak tegas jika ada dugaan Kelompok Tani Hutan, SBSI juga diminta keterangan atas perannya atas penolakan izin PT. PLS, dan hubungannya dengan KTH Sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut Suheri mengungkapkan, organisasi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) diduga setelah habis izin PT. PLS melakukan penjagaan portal, dan ia mempertanyakan pihak HMB yang tiba-tiba ikut melaporkan adanya illegal logging.
“Ada apa kok tiba-tiba ikut melaporkan adanya illegal logging, patut dicurigai, adakah terjadi jual beli lahan di lokasi PT. PLS atau di luar PT. PLS. Masyarakat yg mengklaim tanah ulayat, Kepala desa Gunung Baringin harus dimintai keterangan atas praktek illegal logging,” bebernya.
Ia bersama timnya berharap, Polres Tapsel dapat mengungkap surat kepemilikan tanah di lokasi illegal logging, siapa saja pengurus KTH Sejahtera, adakah izin dari Dinas Kehutanan KPH X? Apa alasan ada orang bisa punya lahan 20 ha, 40 ha bahkan bisa 100 ha?.
“Ini perlu terus diinvestigasi dan kita siap mengadukan adanya oknum yang memperoleh lahan dari siapa? Siapa yang menjual?Darimana mereka dapat tanah-tanah disana.
“Mudaha-mudahan Kapolres Tapsel bisa mengungkap fakta dan aktor intelektual baik secara administrasi surat – surat tanah yang ada.
Suheri juga meminta organisasi adat HMB untuk dievaluasi oleh masyarakat adat Sigalangan agar Bagas Godang bisa bersatu memikirkan masa depan tanah-tanah adat.
“Sebagaimana niat awal didirikan dan tujuan organisasi tetap untuk menjaga tanah-tanah ulayat bukan untuk kepentingan pribadi dan harus jelas apakah PT. PLS masuk tanah negara atau tanah ulayat,” tanya Suheri mengakhiri. (JN-Irul)