SIDEMPUAN – Kasus pencurian di Padang Sidempuan berakhir damai. Bahkan korban memaafkan, mencabut laporan disaksikan polisi dan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat yang memfasilitasi mediasi itu.
Ending kasus yang berakhir damai ini tak lepas dari peran polisi yakni Polres Padang Sidempuan. Polisi melakukan upaya Restorative Justice dalam kasus ini di masa pandemi Covid-19.
Dalam upaya mediasi itu, pelaku pencurian MH (36) tak henti-henti meneteskan air mata. Warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padang Sidempuan itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (Jukir).
Rasa sedih itu diluapkan MH dihadapan korban yakni Mara Karib Simbolon (60). MH mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mediasi antara pelaku dan korban berlangsung di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Sembari membawa ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, MH berkali-kali memohon maaf dengan berurai air mata dihadapan Mara Karib Simbolon. Ia pun menerima permintaan maaf dari MH.
Mara Karib Simbolon mengaku iba melihat kondisi MH, terpaksa melakukan pencurian kabel demi menghidupi ketiga anaknya dengan seorang diri. Sejak istrinya meninggal MH berjuang sendiri membesarkan ketiga anaknya yang kecil-kecil.
“Saya terpaksa melakukan pencurian kabel lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tutur MH.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya memediasi kedua belah pihak atas perkara tersebut. Saat ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Hal itu ditempuh atas inisiatif dari polisi untuk melakukan Restorative Justice. Beruntung, Mara Karib Simbolon memahami kondisi MH sehingga bersedia memaafkan segala perbuatannya.
“Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, di bawah kendali Ibu Kapolres telah melaksanakan atensi pimpinan terkait Restorative Justice dalam penegakan hukum (kasus tersebut) agar bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Kedua belah pihak sepakat tak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar, maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, H Heddi Effendi Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Polres Padang Sidempuan telah memfasilitasi serta memediasi masalah tersebut.
Sebelumnya, MH berstatus terlapor di Polisi, sebagai pelapor Mara Karib Simbolon. MH dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pencurian kabel milik pabrik Es di Jalan Imam Bonjol, Padang Sidempuan, Selasa (22/2/2022) lalu pukul 18.00 WIB. (JNS/Irul)