MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan minta PT CRP selaku pengelola Cleaning Service (CS) di gedung dewan agar menghentikan segala bentuk pemotongan gaji. Sedangkan potongan gaji selama ini dengan alasan biaya sertifikat juga diminta agar dikembalikan.
“Segera kembalikan gaji pekerja yang dipotong oleh pihak PT selama ini. Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu tidak tepat dilakukan,” tandas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT CRP di gedung dewan, Selasa (12/10/21).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati didampingi anggota Komisi Haris Kelana Damanik, Afif Abdillah dan Jansen Simbolon. Hadir juga Plt Sekwan Alida beserta stafnya. Direktur PT CRP Imran beserta stafnya, pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.
Dikatakan Haris Kelana, pemotongan gaji untuk biaya sertifikat sangat tidak masuk akal. Apalagi dengan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan seluruhnya kepada pekerja. “Gaji pekerja sekitar Rp 3.223.000 ditambah uang makan sekitar 200.000 lebih. Kenapa diterima hanya Rp 2.950.000,” tandas Haris.
Sorotan tegas juga disampaikan anggota Komisi II Afif Abdillah mempertanyakan kebijakan apa yang dilakukan pihak perusahaan memotong biaya sertifikasi Rp 1 juta kepada pekerja CS di DPRD Medan. Pada hal, kata Afif, di gedung dewan sendiri sudah diputuskan tidak boleh ada kutipan untuk sertifikasi.
Dipertanyakan Afif, berdasarkan dan kriteria apa pihak perusahaan mewajibkan pekerja mendapatkan sertifikat. “Apa pertimbangan sehingga pekerja mendapat sertifikat tanpa pelatihan,” ujar Afif. Afif juga mempertanyakan, potongan untuk biaya BPJS yang dilakukan pihak perusahaan sejak April sampai Juli 2021 dikemanakan. Karena menurut pengakuan BPJS mereka hanya menerima pembayaran Bulan Juli 2021.
Sama halnya dengan Janses Simbolon menilai adanya pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar. “Kita minta jangan sampai terulang lagi lah. Tindakan seperti itu perlu dibersihkan,” ujar Janses.
Sedangkan pimpinan rapat Dhiyaul Hayati menyampaikan dilakukan RDP dengan pekerja CS DPRD Medan sangat penting. Mengingat Komisi II selama ini mengurusi eksternal, namun di internal sediri tidak diurusi. “Kita ingin di kantor ini juga jangan sampai ada pembodohan. Jangan sampai ada ‘kuman’ di internal kita sendiri,” sebut Dhiyaul.
Dhiyaul Hayati juga mempertanyakan kenapa biaya BPJS dibebankan keseluruhan kepada pekerja. Sementara menurut peraturan biaya itu dikenakan terhadap perusahaan dan pekerja yang persentasenya lebih banyak perusahaan sesuai ketentuan
Sedangkan Direktur PT CRP Imran menyampaikan pihaknya mempekerjakan 40 karyawan, 38 sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas. Berdasarkan RAB mereka memberikan upah kepada pekerja sebesar Rp 3.223.000 dan uang makan Rp 230.000.
Menyikapi saran DPRD Medan untuk mengembalikan uang yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya. Kepada wartawan Imran menyebut belum suatu keputusan dan akan dibahas lagi. “Itukan belum suatu keputusan, nanti kita bahas lagi,” jawabnya singkat.(JN)