PALUTA– Terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan terdakwa atas nama, Samsir Samosir, identitas dalam berkas ke terdakwa berbeda.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Dipo Alam Siregar, SH ke awak media, di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (7/12/2023) sore.
“Atas kesalahan berkas dakwaan pada kasus kekerasan terhadap anak tersebut, menuai tanda tanya terdakwa siapa yang bernama Dirmansyah Hasibuan ini,” ujarnya.
Di mana, kata Dipo, di dalam dakwaan JPU terkait visum et repertum (VER) No: 440/152/VL/VII/2023 tertanggal 7 Agustus 2023 bahwa yang menjadi korban dalam kasus ini bernama, Dirmansyah Hasibuan.
“Ini sesuai hasil VER tersebut. Namun faktanya, yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Dirhamsyah Hasibuan sesuai dengan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarganya,” jelas Dipo.
Dan parahnya lagi, di dalam sampul berkas perkara yang dibuat Penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) No: BP/94/IX/2023/RESKRIM tertanggal 27 September 2023, tertulis bahwa yang melakukan dugaan kekerasan terhadap anak itu atas nama, Tunas Maruli Tua Simbolon.
“Padahal faktanya, klien kami yang menjadi terdakwa saat ini, namanya Samsir Samosir. Dan lagi-lagi ini menjadi pertanyaan juga bagi kita, siapa yang bernama Tunas Maruli Tua Simbolon itu. Karena, kita tidak tahu Tunas Maruli Tua Simbolon itu siapa?” kesal Dipo.
Atas dasar kedua hal tersebut, maka pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Menurutnya, kenapa bisa terjadi kesalahan itu, karena kurangnya ketelitian dari Penyidik Polres Tapsel dalam melihat dan mendalami berkas perkara tersebut.
“Artinya, mereka tidak memperhatikan betul perkara ini. Nanti, di sidang berikutnya, pada Rabu (13/12/2023) mendatang, JPU akan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi dakwaan yang kita ajukan,” tukas Dipo menutup.
Diketahui, pihak terdakwa Samosir didampingi kuasa hukumnya Dipo telah melaksanakan sidang perdana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat usaha RAM (pengumpulan Sawit-red) milik terdakwa pada Rabu (6/12/2023) lalu.
“Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan terhadap ini terjadi di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta,”ucap Dipo.
Dikesempatan itu, Samosir, klien dari Dipo memaparkan, bahwa mereka juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan, sebanyak 3 kali atas dugaan kasus pencurian. Terlapornya adalah DH (15) dan AS (15).
Laporan pertama, pada Kamis (19/9/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit seberat 86 Kg. Kemudian, laporan kedua pada Kamis (26/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan sawit sebanyak 250 Kg.
Dan laporan terakhir, pada Sabtu (28/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 350 Kg. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tapsel.
Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dan Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Rudy Saputra ketika dikonfirmasi melalui What’s App pada Jum’at (08/12/2023) tidak memberikan penjelasan atau memilih bungkam. (JN-Irul)