MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW 2021-2041, Dedy Aksyari Nasution, memaparkan beberapa poin penting yang menjadi titik pembahasan yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Permen ATR/BPN nomor 1/2018 minimal 30 persen terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private dari luas wilayah administrasi.
“Namun dari rencana pola RTH yang tergambar secara spasial 16,7 persen, masih terdapat kekurangan 3,4 persen dari kewajiban penyediaan proporsi RTH,” ungkap Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Pemko sendiri, lanjutnya, telah membuat surat ditujukan kepada Menteri ATR/BPN akan berkomitmen memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembelian lahan secara bertahap. Untuk itu, meminta Pemko agar dalam 10 tahun dapat menyelesaikan dan membebaskan lahan-lahan yang terdampak RTH.
“Kami juga meminta Pemko untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya kepada warga yang terkena dampak wilayahnya berubah. Dan sebelum tahun 2023 perencanaan dan dokumen terkait RTH sudah harus lengkap,” katanya.
Kemudian, lanjut Dedy, serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dapat dijalankan dengan baik. Mengelola eks TPA Terjun menjadi RTH yang diperkirakan sekitar 5 tahun lagi dapat menampung sampah. Pemko juga harus menjadikan kawasan Lapangan Merdeka menjadi wilayah RTH dan cagar budaya, banjir rob di Medan Utara harus jadi perhatian serta dapat mengelola daerah mangrove sebagai buffer zone dan RTH.(JN)