Ketua DPRD Medan Sosialisasikan UHC JKMB

Politik12 views

MEDANKetua DPRD Medan Hasyim SE dibantu pihak BPJS Kesehatan menyahuti dan memberikan pejelasan kepada ratusan warga terkait berbagai keluhan pelayanan berobat gratis program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Pemko Medan.

Penjelasan dan pemahaman itu disampaikan Hasyim SE (PDI Perjuangan) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pancing II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (16/9/2023).

Disebutkan Hasyim, bahwa saat ini sejak 1 Desember 2022 Walikota Medan Bobby Afif Nasution atas kolaborasi dengan DPRD Medan telah meluncurkan program UHC JKMB yakni dengan syarat memiliki KTP ataupun KK warga Medan dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama BPJS Kesehatan.

Maka, kalau ada Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien UHC JKMB untuk rawat inap alasan kamar penuh diminta agar laporkan segera dan akan diberi sanksi keras.

Hasyim menjelaskan, saat ini seluruh warga Medan dijamin berobat gratis di RS dengan layanan program UHC Kelas III. Bagi warga Medan yang sebelumnya tidak terdaftar BPJS Kesehatan atau jenis asuransi apapun dapat berobat gratis menggunakan KK/KTP dan ketika berobat otomatis tercover peserta UHC JKMB.
Bahkan, bagi warga yang menunggak BPJS Kesehatan Mandiri tidak perlu kuatir. “Tunggakan diabaikan dan dipastikan ketika berobat tercover UHC JKMB,” terang Hasyim yang kuatkan penjelasan dari perwakilan BPJS Kesehatan Medan Fery Oliver Sinaga.

Selanjutnya Hasyim menjelaskan, sedangkan bagi bayi lahir yang belum masuk/terdaftar di KK dapat juga berobat gratis yakni Bayi Nyonya dengan menunjukkan surat lahir. “Namun disarankan setelah bayi berumur 3 bulan ke atas disarankan segera masuk KK,” tambah Oliver lagi.

Penjelasan Hasyim tersebut menyikapi keluhan warga yang dilontarkan saat Sosper. Adapun keluhan itu seperti, warga saat menggunakan UHC mendapat diskriminasi pelayanan kesehatan dari RS bahkan ditolak alasan kamar penuh.

Begitu juga, kekuatiran warga tidak mendapat pengobatan gratis karena menunggak BPJS Mandiri. Warga kuatir bayi baru lahir tidak dilayani karena syarat memiliki KTP dan KK. Pada intinya warga ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Hasyim menyebutkan, dengan adanya Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dan Pemko Medan telah mengimplementasikannya dengan program UHC JKMB. Maka, Pemko telah memberikan akses kesehatan yang mudah dan menjamin pelayanan kesehatan gratis.

Dengan adanya Perda, telah diatur hak dan kewajiban bagi masyarakat dan Pemko Medan. Masyarakat juga telah diedukasi untuk lebih paham menjaga kesehatan. “Kita harapkan masyarakat mendukung program Pemko Medan dan tetap menjaga kebersihan untuk kesehatan,” pesan Hasyim.

Pada kesempatan itu disela acara, Hasyim mencetuskan rasa kecewa karena ketidakhadiran pihak perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan yakni Kepala UPT Puskesmas Martubung diacara Sosper. Padahal kehadiran pihak Puskesmas sangat dibutuhkan memberikan penjelasan kepada warga terkait sosialisasi program UHC yang diluncurkan Walikota Medan.

“Ini bukti pihak Puskesmas Martubung tidak mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Abdillah terkait UHC JKMB. Bagusnya acara seperti ini dimanfaatkan sosialisasi. Kita minta jabatan Ka Puskesmas Martubung supaya dievaluasi,” ujar Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan saat itu juga dipaparkan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombing. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosper Lurah Besar Andi Gusri, mewakili Kecamatan Medan Labuhan Joi Candra S, mewakili BPJS Kesehatan Oliver Sinaga, mewakili PKH Jumianto, Ketua PAC Medan Labuhan Rion Aritonang, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *