Ketua DPRD Medan Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Program UHC

Politik24 views

MEDANKetua DPRD Medan Hasyim SE mengajak seluruh masyarakat Medan peduli terhadap kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagi warga kurang mampu namun belum memiliki kartu BPJS supaya segera melapor ke Dinas Sosial atau melalui Kepala Lingkungan (Kepling).

Ajakan dan himbauan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4, Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bajak II Gg Bahagia Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medam Amplas, Sabtu (28/5/2022).

Saat acara sosialisasi hadir Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, Sekcam Medan Amplas Andrew F Ayu, Lurah Harjosari II Arbi Nanda, mewakili BPJS Kesehatan Jan Ruben, mewakili Dinas Kesehatan Masdewi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, agar seluruh elemen masyarakat mendukung program percepatan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) segera terealisai. Dimana dengan program UHC warga Medan cukup hanya menunjukkan KTP telah dapat berobat gratis di Rumas Sakit Kelas III sebagai provider BPJS Kesehatan.

Dijelaskan Hasyim, untuk Tahun 2022 ini Pemko Medan menampung kepesertaan 100 ribu orang untuk BPJS Kesehatan PBI yang anggarannya di tampung APBD 2022. Bahkan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022 akan ditambah lagi 50 ribu peserta.

Sedangkan di TA 2023 akan kembali menampung 100 ribu peserta. Makan pada awal tahun 2024 program UHC sudah dapat terealisasi di Medan dengan baik. Dimana sesuai ketentuan, untuk dapat menjalankan program UHC, minimal penduduk Medan harus 95 persen terdaftar sebagai peserta BPJS. Sedangkan saat ini butuh kekurangan 300 ribu warga untuk terdaftar peserta BPJS.

Pada kesempatan itu, Hasyim berharap kepada Kepling, Lurah dan Kepala Dinas Sosial Kota Medan agar membantu masyarakat untuk percepatan terdaftar sebagai BPJS Kesehatan. “Kita harus melindungi warga kita agar tetap tercover BPJS. Kita juga harus peduli menjaga kesehatan. Sehat itu sangat mahal, bila kita sakit semua tak ada gunanya, ” imbuh Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, diterbitkannya Perda No 4, Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan guna memaksimalkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkeadilan. Bahkan untuk menekankan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban masalah kesehatan.

Selanjutnya Hasyim melakukan sisialisasi Perda di Jl Jaya II Kelurahan Suderejo II Kecamatan Medan Kota, Sabtu sore (28/5/2022). Di tempat ini hadir Lurah Suderejo II Irawadi, mewakili Camat Medan Amplas, Mewakili Dinsos Ratri Utamidam ratusan masyarakat.

Diketahui, adapun isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *