JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia melalui Nota Kesepakatan (MoU) tentang Pelaksanaan Diplomasi Ekonomi di Bidang Investasi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan secara virtual oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Selasa (31/08/2021).
Dalam sambutannya, Menlu menyoroti perkembangan positif di dalam negeri terkait transformasi iklim usaha dan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), serta tantangan yang dihadapi dalam konteks global khususnya pandemi COVID-19.
Di tengah situasi tersebut, Kemlu dan Kementerian Investasi bersinergi lebih erat dan sepakat untuk bekerja beyond business as usual guna mempercepat pemulihan ekonomi.
“Dalam kerangka inilah Nota Kesepahaman ini disusun sebagai landasan kuat untuk menjalin kerja sama dalam tiga tahun mendatang dan membangun hubungan antarkementerian yang agile, tanpa sekat birokrasi, dan result-oriented,” ujar Retno.
Menlu menambahkan terdapat beberapa peluang yang dapat dikejar bersama dalam waktu dekat. Pertama, mendorong investasi di sektor kesehatan. Kedua, menarik investasi yang hijau dan ramah lingkungan. Ketiga, membidik mitra-mitra strategis dalam kerangka Sovereign Wealth Fund (SWF).
“Di tengah badai pandemi ini, kita tidak bisa mengubah arah angin, tetapi kita bisa menyesuaikan layar kapal sehingga kita tetap dapat tiba di tujuan, yaitu Indonesia yang lebih maju,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kolaborasi antara Kementerian Investasi dengan Kemlu. Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi yang intens dengan memaksimalkan peran perwakilan RI di luar negeri dalam mempromosikan peluang investasi di Indonesia serta fasilitasi investor secara end-to-end.
Bahlil menambahkan, pemerintah terus mendorong reformasi perizinan berusaha. Salah satunya, dengan percepatan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang telah diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Agustus 2021.(skb)