MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut selenggarakan kerjasama untuk pemantauan dan pengawasan kekayaan intelektual bersama instansi terkait dengan menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual, Ketua KCI dan Polda Sumut di Hotel Emerald Garden Kota Medan, Kamis (16/9/2021).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual terkhusus dalam bidang Hak Cipta, dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu” dan dibuka langsung Kakanwil Sumut Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto.
Imam menyampaikan bahwa hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual dalam perkembangannya banyak pelanggaran karena kurang pengetahuan masyarakat mengenai hak cipta.
Sementara, dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diketahui bahwa hak-hak bagi pencipta lagu dan musik dapat meliputi hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Hak moral yang secara umum melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dilakukan oleh orang lain, dimana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta saja.
Sedangkan, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya ciptanya, di mana hak ini dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Terkhusus untuk hak cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar.
Hak cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar dan dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair.
Ditambahkan, Kakanwil menyampaikan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik secara tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, namun penegakan dari UU tersebut belum berjalan efektif, karena masih banyak terbukti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik.
Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan undang-undang hak cipta yang melindungi karya cipta lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
Selain itu masih kurangnya sosialisasi serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. Penegakan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui hukum perdata, administrasi negara maupun hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu dan musik.
“Perlindungan kekayaan intelektual berupa hak cipta membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya, agar menjadi faktor kunci pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi pasar bebas,” ujar Imam.
Imam pun berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan hak cipta lagu, dan jika ada pelanggaran terhadap hak cipta agar segera melaporkannya.
Selanjutnya, narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi, perwakilan Poldasu Kompol Malto Datuan, Ketua KCI Dharma Oratmangun secara virtual dan Erucakra Mahameru secara langsung.
Bertindak sebagai moderator dekan Fakultas Sosial Sains Universitas Panca Budi Dr Onny Medaline. Dengan peserta berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Niaga, PAPPRI, PPHRI, KCI, Serikat Musisi Indonesia, APPARA Indonesia, Advokat, Forum Backstagers Indonesia, ASETI Sumut, ISTARMED dan Forum Kesenian Medan serta pelaku usaha.
(BM)