TAPUT – Maraknya perambahan kawasan hutan di wilayah Tapanuli Utara terus dilakukan tanpa terkendali. Hal ini tidak luput dari perhatian aktivis lingkungan hidup dan pegiat literasi Danau Toba yang berdomisili Simalungun, Togu Simorangkir.
Togu yang kerap menyuarakan issu lingkungan dan literasi ini ditengah kakinya yang cedera, sejak tanggal 16 Juli 2022, ia terjun langsung meninjau perambahan hutan di Hutan Hullang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Togu Simorangkir hutan tersebut masih merupakan hutan primer dan disebut sebagai hutan warisan peninggalan nenek moyang Togu.
Dalam laman akun Facebook miliknya, sedikit menjelaskan bahwa awalnya, sang pengusaha mengaku memiliki izin namun fakta di lapangan, perambahan itu berbeda dengan titik koordinat antara izin yang mereka peroleh dari KPH dan Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara.
“Setelah ditelusuri di lapangan, ternyata ada perbedaan titik koordinat dari izin yang dikeluarkan pemerintah dengan aktifitas pengusaha. Mereka menebang kayu meranti dan saat dilakukan pertemuan bersama aparat desa, sipengusaha beralasan hanya membuka akses jalan usaha tani ke Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon,” kata Togu Simorangkir.
Togu menuliskan dalam akun Facebook pada tanggal 19 Juli 2022 menjelaskan, bahwa tanggal 18 Juli 2022 mulai pukul 15.00-19.10 WIB dilakukan pertemuan di Kantor Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Dan juga mengecek lokasi penebangan pohon secara bersama dengan Muspika Kecamatan Sipoholon dan Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara tanpa dihadiri oleh Dinas Kehutanan.
“Akhirnya pengusaha dan aparat desa mengaku bahwa penebangan pohon itu untuk pembukaan Jalan usaha Tani. Si pengusaha mendapatkan ijin untuk mengusahakan lahan APL yang notabene masih merupakan hutan primer,” tulis Togu.
Kata Togu lagi, mereka (pengusaha) mengambil pohon meranti dan pohon-pohon lainnya di wilayah hutan produksi. Namun dengan iming-iming membuka lahan pertanian untuk kesejahteraan, masyarakat pun rela dibuka jalan menuju kawasan APL.
“Pada akhirnya dibuat beberapa point-poin kesepakatan diantaranya pengusaha harus menanam pohon kembali dan aliran sungai dikembalikan seperti semula. Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara akan memastikan hal tersebut dilakukan,” tulisnya.
Dikatakan Togu, inilah masalah yang sering terjadi di hutan (kampung). Pengusaha dan pemerintah sering mengeluarkan izin yang akhirnya membuat sesama warga saling berdebat, saling curiga dan saling menuduh.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan instansi pemberi izin,” tulisnya.
Lebih jauh Togu menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu warga diam seribu bahasa saat dia memberikan penjelasan apa perbedaan hutan produksi dan areal penggunaan lain atau APL.
“Kemarin aku menjelaskan banyak hal tentang apa itu hutan produksi dan APL serta upaya pelestarian lingkungan. Masyarakat terdiam. Mereka pun baru tahu. Pembodohan terus dilakukan pengusaha dan pemerintah,” jelas Togu Simorangkir.
Togu berharap agar peraturan itu dijalankan sesuai koridor dalam tata laksana dilapangan seperti fungsi pengawasan instansi terkait kehutanan dan lingkungan hidup.
“Peraturan tetaplah peraturan. Tegakkan peraturan. Orang yang tahu peraturan yang seringkali mengangkangi peraturan tersebut. Mataku akan mengawasi Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara dan KPH, intansi pemberi rekomendasi dan izin,” katanya.
Sementara, Camat Sipoholon Ronal Situmorang membenarkan poin-poin kesepakatan telah dibuat tertulis yang disaksikan oleh kepolisian dan TNI.
“Poin-poin kesepakatan dibuat tertulis dan disaksikan selaku unsur pimpinan Kecamatan dan perwakilan dari Polsek Sipoholon dan Rayon Militer (Ramil) 022 Tarutung. Berkasnya masih dikantor desa,” kata Ronal Situmorang, Selasa (19/7/2022). (JNS/JJ/FB)