Kasus Tipikor Mantan Kadiskes Sidempuan, JPU Ajukan Hukum Kasasi Ke MA RI

SIDEMPUAN– Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padang Sidempuan berinisial, SS, masih dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu di utarakan oleh Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega, SH, MH, melalui press realese dalam memberi keterangan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan pada, Selasa (14/3/2023)

Sebelumnya, terang Kasi Intel, bahwa terdakwa kuat dugaan telah melakukan Tipikor dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan TA 2020 sebesar Rp352.200.000.

“Selanjutnya, pada saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap terdakwa di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari. Terhitung, mulai 19 Juli 2022,” jelas Kasi Intel.

Setelah memasuki tahap persidangan, lanjut Kasi Intel, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus mengalihkan penahanan terdakwa. Yang semula tahanan Rutan/Lapas menjadi Tahanan Kota dengan surat penetapan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 25 Agustus 2022.

Tuntutan JPU Kejari Padang Sidempuan 

Sementara, sebut Kasi Intel, Tim JPU Kejari Padangsidimpuan menuntut terdakwa, yaitu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama. Sebagai mana, sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebagai mana juga, di ubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Yang hukumannya, di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp250 juta. Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Kasi Intel.

Kemudian, JPU menuntut menetapkan agar terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.352.200.000. Sekaligus, menetapkan uang sebesar Rp.352.200.000, yang di titipkan terdakwa pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan. Itu sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tertanggal 5 Desember 2022.

“Uang tersebut, di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan menetapkan di rampas untuk negara. Serta, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” urai Kasi Intel.

Pengadilan Tipikor Medan Berikan Putusan

Kemudian, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menghukum terdakwa dengan putusan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 21 Desember 2022. Yang pada pokoknya, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana kurungan selama sebulan. Lalu, menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000.

Hal itu dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Terdakwa sejumlah Rp352.200.000. Yang sebelumnya, uang tersebut di titipkan pada RPL Kejari Padangsidimpuan. Itu juga sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara tertanggal 5 Desember 2022.

“Yang mana, selanjutnya uang titipan tersebut di-rampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Upaya Hukum Banding Kejari Padang Sidempuan

Kasi Intel menjelaskan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus tersebut, Tim JPU Kejari Padang Sidempuan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan Akta Pernyataan Banding No: 79/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 21 Desember 2022.

Bahwa Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara Terdakwa dengan putusan nomor 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023, yang pada pokoknya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang di mintakan banding tersebut. Dan menetapkan Terdakwa tetap di tahan.

Bahwa penahanan terhadap Terdakwa, adalah Penahanan Kota. Sebagai mana, yang termuat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023. Yang menyebutkan bahwa terhadap Terdakwa di tahan dengan jenis Tahanan Kota sejak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Januari 2023.

Dan perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan di tahan dengan jenis Tahanan Kota sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan 20 Maret 2023. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Tim JPU juga telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan Akta Kasasi Nomor : 11/Akta.Kasasi/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tertanggal 10 Maret 2023,” tandas Kasi Intel. (JN-Irul)